Wajahnya muram, dan sesekali menampakkan kesedihan. Kadang kala kejenuhan pun kerap kali membuat dia bingung, entah kegiatan apa yang harus dilakukan di rumah.
Itulah tingkah laku Danie (40), salah satu ibu rumah tangga, yang hanya bisa merayakan Natal di rumah. Tidak seperti natal-natal sebelumnya, di mana dia selalu gembira.
Danie sendiri memiliki dua orang anak. Anak pertamanya masih duduk di kelas X SMU Negeri di Depok. Sementara anak keduanya duduk di kelas VII SMP Swasta, Depok, Jawa Barat.
Menurut Danie, biasanya usai ke gereja dia bersama suami dan kedua anaknya merayakan Hari Natal dengan mendatangi saudara, sahabat atau tetangganya yang seiman. Namun, pandemi corona yang tidak kunjung usai membuatnya harus bertahan di rumah.
“Liburan juga bingung mau ke mana, karena hampir setiap tempat hiburan dan obyek wisata tutup,” jelasnya.
Padahal, lanjut Danie, kedua anaknya tengah libur sekolah hingga awal 4 Januari 2020 nanti.”Mungkin nanti kita bakar-bakar jagung dan ayam di rumah saja, tidak seperti tahun-tahun sebelumnya di Puncak Bogor,” jelasnya.
Senada dengan Danie, Amir (27), juga meniatkan dirinya untuk tidak merayakan Tahun Baru di rumah.”Sebenarnya sih kepengin merayakan tahun baru di kampung, tapi katanya harus swab dulu. Itu (swab) kan lumayan mahal,” ujar Amir, Selasa (29/12).
Karenanya, lanjut Amir, dirinya beserta keluarga memutuskan untuk merayakan tahun baru di rumah saja.”Ya mau tidak mau kita syukuran di rumah saja. Dan anak-anak bisa main tenis meja. Lagi pula demi keselamatan saya dan keluarga juga. Jangan nyari penyakitlah,”sarannya mengingatkan.
Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI Jakarta akan menutup sementara area publik, destinasi wisata, serta lokasi lainnya, pada tanggal 25 dan 31 Desember 2020 serta 1 Januari 2021.
Hal itu bertujuan untuk pencegahan penularan COVID-19 selama masa libur perayaan Hari Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021.
Selain penutupan, dilakukan pula langkah pengendalian ketat pada masing-masing wilayah Kota dan Kabupaten Administrasi di sejumlah lokasi yang telah ditentukan.
Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin, menyampaikan, pihaknya akan menyiagakan personel untuk melakukan patroli di lokasi-lokasi yang berpotensi terjadi kerumunan.
Arifin juga telah mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Nomor 236 Tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan pada Area Publik dan Lokasi lainnya yang dapat Menimbulkan Kerumunan Orang Selama Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
“Setiap orang, pelaku usaha atau penyelenggara dan penanggung jawab kegiatan atau event dilarang melakukan aktivitas dan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan lebih dari 5 (lima) orang pada area publik dan lokasi lainnya,” ujar Arifin, sebagaimana dikutip laman PPID DKI Jakarta, Kamis (24/12)
Note : Bersama-kita lawan virus Corona. koransatu.id mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat 3M : Memakai masker, Raji Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak.