JAKARTA, KORANSATU.ID – Lurah Kembangan Utara Kecamatan Kembangan Jakarta Barat, Rudi Hariyanto miris dan kecewa terhadap oknum wartawan dan medianya yang memuat berita tanpa dasar dan mengabaikan hak-hak narasumbernya.
Rudi Hariyanto merasa nama baiknya dan hak-hak dirinya sebagai narasumber tidak terpenuhi pada pemuatan berita yang menyudutkan dirinya telah bermufakat jahat.
“Itu berita keji dan tidak mengedepankan kode etik jurnalistik serta kode perilaku wartawan,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (27/10/2020).
Dirinya mengakui bahwa ada wartawan yang konfirmasi terkait sengketa lahan warga di Jl. Al Hidayah, Kp. Basmol, RT.008/RW.006, Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat.
“Ketika itu, si oknum wartawan konfirmasi hari Jumat tanggal 23 Oktober 2020, dan saya mengundangnya ke kantor saya pada hari Senin untuk menjawab konfirmasinya. Namun, oknum tersebut justru memuat berita tersebut pada hari Jumat di tanggal yang sama, dengan judul berita yang menyudutkan saya,” ujar Rudi.
Rudi mengatakan, bahwa berita tuduhan tanpa dasar itu juga dirilis oleh beberapa media dengan isi yang sama, yakni menuduh dirinya telah bermufakat jahat.
“Kok ada wartawan seperti ini, ya? Seharusnya hak saya sebagai narasumber juga harus dihormati, bukan diabaikan,” ungkapnya lagi.
“Karena berita itu telah menjadi konsumsi publik, terpaksa sy membuat klarifikasi dan nampaknya hal itu belum cukup untuk memulihkan nama baik saya. Saya akan mengambil langkah hukum tegas kepada oknum-oknum wartawan dan medianya, sekaligus menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran kepada oknum-oknum tersebut agar bekerja sesuatu kode etik jusnalistik dan kode etik perilaku wartawan,” tegas Rudi.
Di hadapan wartawan, Rudi menjelaskan bahwa alur proses pelaksanaan penerbitan surat (register), pencatatan, waktu dan nama pejabat panandatanganan surat, hingga alur sampai dengan terbitnya sertifikat, itu bukan dirinya yang menandatangani.
Dijelaskan Rudi, Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) pada tahun 2018 tersebut ditandatangani oleh ES selaku Lurah Kembangan Utara pada saat itu.
“Saya dilantik menjadi Lurah Kembangan Utara pada 25 Februari 2019. Jadi surat itu terbit pada waktu saya belum menjabat di sini (Kembangan Utara-red),” bantahnya. (Hendra)