BULELENG, KORANSATU.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng mengapresiasi langkah persuasif yang dilakukan Roger Elout Jeroen Smit asal Belanda, salah satu nasabah Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Anturan.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap investasi Warga Negara Asing (WNA) tersebut, Pemkab Buleleng melalui Bagian Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Setda Buleleng segera mengundang Pemucuk LPD Desa Anturan dan pihak terkait.
“Berdasarkan keluhan, usul dan saran nasabah melalui kuasan hukumnya, Arimbawa Attorney At Law, kami selaku pembina LPD segera memanggil Ketua LPD Anturan, Klian Desa Adat Anturan termasuk LP-LPD Buleleng sebagai Lembaga Pengawas/Pembina dari lembaga keuangan desa adat tersebut,” tandas Kepala Bagian Ekbang Setda Buleleng, Gede Sasnita Ariawan saat audensi dengan kuasa hukum Roger Elout Jeroan Smit di ruang kerjanya, Jumat (4/12/2020)
Hal senada diungkapkan kuasa hukum Roger Elout Jeroen Smit, I Gede Putu Arimbawa. Selain untuk memberikan kepastian hukum terhadap dana yang disimpan nasabah pada LPD, Arimbawa juga mengapresiasi langkah yang diambil Pemkab Buleleng akan dapat memulihkan citra atau kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan desa adat.
“Karena, selain krama desa adat setempat, banyak juga nasabah LPD berasal dari luar desa adat, bahkan orang asing, seperti klien kami, Roger Elout Jeroen Smit,” katanya.
Menurut Gede Putu Arimbawa, sebagai nasabah yang memiliki deposito senilai Rp 750 Juta dan Rp 725 Juta, totalnya Rp 1,475 Milyar, kliennya berharap dana yang di investasikan selamat, aman dan terjamin.
“Kami mengapresiasi langkah yang dilakukan Pemkab Buleleng, melalui Ekbang, sebagai langkah cerdas menyelesaikan persoalan LPD Anturan, sebelum kami menempuh jalur hukum,” katanya. (Dian)