Tulungagung, Koransatu.id – Pemkab Tulungagung menargetkan waktu selama satu tahun untuk membebaskan lahan JLS atau Jalur Lintas Selatan. Karena pembebasan lahan ini menjadi syarat agar proyek nasional ini lekas dikerjakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) RI.
“Dalam MoU pembangunan JLS, kesiapan lahan memang menjadi tanggung jawab Pemkab,” terang Subianto, Kabid Infrastruktur dan Kewilayahan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tulungagung, Selasa(22/3).
Subianto menjelaskan, total panjang JLS sekitar 59 kilometer di Tulungagung.
Tiga jenis lahan yang harus dibebaskan untuk Jalur Lintas Selatan, diantaranya lahan Perhutani, perkebunan dan lahan milik warga sekitar lokasi.
Untuk pantai Sine ke arah barat, semuanya menggunakan lahan milik Perhutani. Dan dari Pantai Sine ke arah Blitar terdapat 27 kepemilikan lahan dan perkebunan milik PT Bengawan Gede.
“Untuk lahan hutan, Dinas Lingkungan Hidup akan melakukan perubahan IPPKH. Harus update, isin ulang sesuai trase baru,” terang Subianto.
Untuk tanah perkebunan, DLH akan berkoordinasi dengan pemilik lahan.
Menurut Subianto lahan milik warga akan diganti rugi, berdasar taksir harga yang dilakukan oleh appraisal.
“Appraisal akan dikoordinasikan dengan tim pengadaan lahan yang terdiri dari Dinas PUPR, Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum, Bagian Aset dan Bappeda.” tambah Subianto.
Pemkab Tulungagung menargetkan pelepasan tanah warga ini selesai dalam waktu satu tahun. Penganggaran pembebasan lahan sudah dikoordinasikan dengan para pihak terkait. Namun nilai pembayaran belum dianggarkan, karena maih menunggu perhitungan appraisal.
“Harus cepat, target tahun ini semua sudah clear. Kita mengejar percepatan,” jelas Subianto.
Lebih jauh Subianto mengungkapkan, jalan-jalan sirip JLS juga sudah mulai dikerjakan. Seperti Rejosari-Sine serta ke arah Pantai Brumbun yang sudah diperkuat dengan cor. Selain itu penahan jalan juga sudah mulai diperbaiki.
“Yang ke arah pantai Popoh malah sudah bagus. Dari kementerian programnya memang fungsional. Selama siripnya belum siap, JLS tidak akan dibangun,” terang Subianto.
Sebelumnya Balai Besar Pelaksana jalan Nasional (BBPJN) Kementerian PUPR mengungkap, ada sekitar 5,4 lahan untuk JLS Tulungagung yang harus dibebaskan. Rinciannya 5,1 hektar merupakan lahan perkebunan dengan status HGU, dan 0,3 hektar lahan pribadi milik warga sekitar lokasi JLS.(Sigit)