JAKARTA, KORANSATU.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang dua terdakwa dalam kasus penjualan narkotika jenis pil ekstasi, pada Senin (05/6/2023).
Jaksa penuntut, Sudarno menyampaikan dihadapan ketua Hakim, atas perbuatan para terdakwa Fitriasari bersama Vindha Yunitha Pratiwi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan tuntutan 12 tahun penjara.
“Saat terdakwa Fitriasari sedang berlibur di Bali, Terdakwa Fitriasari dihubungi oleh Cahya Wahyudi alias Oyot Daftar Pencarian Orang (DPO) yang menawarkan Narkotika jenis pil ekstasi,” kata Jaksa dikutip Koransatu.id, dari Siip PN Jakpus.
Diterangkan Jaksa, kemudian terdakwa Fitriasari menghubungi terdakwa Vindha Yunitha Pratiwi yang berada di Jakarta untuk menawarkan Narkotika jenis pil ekstasi tersebut agar terdakwa Fitriasari dan terdakwa Vindha Yunitha Pratiwi membeli sekaligus.
“Terdakwa Vindha Yunitha Pratiwi mau dan memesan sebanyak sembilan butir narkotika jenis pil ekstasi lalu terdakwa dua melakukan transfer kepada terdakwa satu sebesar Rp 3.150.000 (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah),” ungkapnya.
Selanjutnya, setelah itu terdakwa satu, menghubungi Oyot dan memesan 15 (lima belas) butir Narkotika jenis pil ekstasi. Sekira pukul 19.30 Wib, terdakwa satu melakukan transfer sebesar Rp 5.250.000 (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Oyot.
“Lantas, Oyot memberi kabar pada terdakwa satu jika paket Narkotika jenis pil ekstasi sedang dikemas,” imbuhnya.
Lalu terdakwa satu, kata Jaksa, menghubungi terdakwa dua untuk koordinasi dimana terdakwa dua akan menerima paket tersebut.
“Kemudian ditentukan titik penerimaan paket yaitu didepan Holland Bakery Jl. K.S. Tubun, Slipi, Jakarta Barat karena dekat dengan tempat terdakwa dua bekerja,” terang Jaksa.
Sekira pukul 23.30 Wib, terdakwa dua memberi kabar dan mengirimkan foto pada terdakwa satu jika paket Narkotika jenis pil ekstasi sudah diterima oleh Terdakwa dua.
“Lalu terdakwa satu meminta terdakwa dua untuk menyimpan paket tersebut,” ucapnya. (Sena)