KETAPANG, KORANSATU.ID – Sekda Ketapang Alexander Wilyo, S.STP.,M.Si yang bergelar Patih Jaga Pati Desa Sembilan Domong Sepuluh Kerajaan Hulu Aik, Raden Cendaga Pintu Bumi Jaga Banua, menjadi pembicara Seminar Nasional dalam rangka Pekan Gawai Dayak XXXVII Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (18/5/23) di Rumah Radang, Pontianak Kalimantan Barat.
Tema yang diangkat Sekda dalam seminar tersebut tentang Tanah Dan Hutan Adat Dayak, Kini Dan Masa Depan.
Alexander Wilyo Sekda Ketapang, menjelaskan Tanah adat itu ada tiga jenis yakni:
1. Tanah Colap Torunt Pusaka / Hutan Adat. Adalah: Gunung/ Bukit yang berisi Rima Magong (Hutan yang masih utuh) dan keramat Padagi yang disepakati dan ditetapkan oleh masyarakat adat Dayak dan dimiliki secara komunal satu Binua/ wilayah adat yang fungsinya untuk melindungi Kayu Kayant (Kayu), sebagai sumber mata air, tempat keramat Padagi untuk kegiatan ritual adat Dayak dan menjadi lokasi kayu Damar, Gotah Nyatoh.
2. Tembawang Buah Janah/ Kebun buah-buahan, artinya adalah kebun buah Janah
(buah-buahan yang kepemilikannya secara pribadi, keluarga atau komunal. Sebagai fungsi area kebun buah-buahan, kebun tengkang, kebun aren, tempat Padagi, lokasi sampuatn Palalaw (Kayu Madu) dan lokasi kayu Damar Gotah Nyatoh.
3. Rumah Magong Bawang Belukar/ Lokasi Berladang adalah area yang dikhususkan untuk berlapang dan berkebun. Sistem kepemilikan Rumah Magong Bawas Belukar secara pribadi, keluarga atau komunal.
Selain itu, ada lima unsur masyarakat hukum adat, yang dimiliki komunitas suku Dayak dan telah menyatu dalam segala aspek kehidupan dari adat, budaya, agama, norma, hukum adat dan tingkah laku.
Kelima unsur tersebut berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 menyatakan, minimal 5 unsur masyarakat hukum adat: 1. Ada masyarakat yang warganya memiliki perasaan kelompok (in-group feeling).
2. Ada pranata pemerintahan adat.
3. Ada harta kekayaan dan/ atau benda-benda adat.
4. Ada perangkat norma hukum adat .
5. Khusus bagi kesatuan masyarakat hukum adat yang bersifat teritorial juga terdapat unsur wilayah hukum adat tertentu.
” Saya sampaikan Masyarakat Hukum Adat akan tetap lestari jika semua masyarakat adat Dayak: Pertama, Menjaga Tonah Colap Torunt Pusaka (Hutan Adat) yang masih tersisa. Kedua, Merevitalisasi dan menanam kembali Tembawang Buah Janah. Ketiga, Menjaga dan Mengangkat Tradisi Budaya Dayak, yaitu Ritual Adat Mendirikan Keramat Padagi, Ritual Adat Nyapat Tahun/ Naik Dango (Pesta Panen), Ritual Adat Senganyong Menjangka Buah dan lainnya.” Ungkapnya. (Adri).