
JAGAKARSA, Koransatu.id – Sebanyak 13 bangunan ‘Mini Estate’ di Jl. Moh. Kahfi 1 Rt 07/05 Kel. Cipedak, Kec. Jagakarsa di bongkar Satpol PP Pemkot Jakarta Selatan berdasarkan rekomtek dari Sudin Ciptakarya Jaksel karena melanggar Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Menurut Ujang Hermawan Kasatpol PP Jaksel, bangunan tersebut di bongkar karena melanggar garis sepadan depan, samping dan belakang. “Berdasarkan rekomtek, peruntukan bangunan di lokasi tersebut harus ada jarak bebas belakang dan samping,” katanya, Rabu (30/7/2019).
Dikatakan, untuk mengamankan jalanya pembongkaran bangunan, diterjunkan sebanyak 56 personil gabungan terdiri dari TNI, Polri, Sudin Citata, PTSP, Damkar dan Dishub. “Sebelumnya, pemilik bangunan sudah di berikan SP4, segel hingga SPB dari Sudan Ciptakarya Jakarta Selatan,” ungkapnya.
Namun, bangunan ini bisa di urus kembali ijinya dengan mengurus ijin perubahan. Dimana setiap bangunan harus memiliki IMB masing-masing,” imbuh Ujang.
Sementara, Kasie CKTRP Kec. Jagakarsa Budiyono mengatakan, pihaknya selalu memberikan himbaun kepada pemilik bangunan atau warga saat berkeliling ke wilayah untuk mengurus IMB sebelum mendirikan sebuah bangunan. “Kedepan, kami berharap tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan pemilik bangunan saat membangun,” ujarnya.
Hal senada di lontarkan Lurah Cipedak, Rizky, dirinya berharap agar warga masyarakat khusus warga cipedak untuk taat terhadap peraturan tentang mendirikan bangunan (IMB). Apalagi wilayah Jagakarsa, khususnya kelurahan Cipedak merupakan daerah resapan air.
“Wilayah kelurahan Cipedak merupakan daerah berkembang, jadi saya himbau warga masyarakat untuk mengurus perijinan pembangunan, baik rumah tinggal maupun Ruko,” pintanya. (Red/Maraden)