Depok, koransatu.id – Proyek penurapan Kali Laya yang berlokasi di Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis Depok dikerjakan tidak sesuai dengan spek dan RAB.
Dari pantauan wartawan, terlihat bahwa pengerjaan proyek yang dilaksanakan oleh CV Marshada dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.533.306.211,10 itu tidak mengindahkan aturan main sebagaimana mestinya.
Adukan semen terlihat dituang menggunakan ember meskipun saat itu kondisi di lapangan masih penuh dengan genangan air, dari rekaman video yang diambil dilapangan, terlihat bahwa pelaksana kegiatan tidak menggunakan pasir sebagai lantai dasarnya.
Rata rata para pekerja proyek juga banyak yang tidak menggunakan alat kelengkapan K3 saat bekerja di tempat tersebut.
Sayangnya, saat akan dikonfirmasi, tidak ada satupun dari pihak perusahaan (CV Marshada) yang berada dilokasi kegiatan, bahkan konsultan pengawas dan monitoring Dinas PUPR Kota Depok juga tidak terlihat berada dilokasi, padahal saat itu pekerjaan sedang berlangsung.
Salah seorang warga Tugu yang tidak mau di sebutkan namanya, saat ditemui di lokasi kegiatan mengaku prihatin dengan kinerja dari pihak rekanan yang terkesan asal-asalan tersebut, warga tersebut juga mengaku heran, kontraktor pelaksana kegiatan kok bisa kerja seenaknya tanpa diawasi oleh konsultan pengawas.
“Mudah-mudahan Kejaksaan Negeri Kota Depok bisa segera mendapatkan informasi terkait hal ini. Jangan sampai uang negara habis, sementara hasil pekerjaan dilapangan asal-asalan seperti ini”, ujarnya dengan kecewa.
Sebagai informasi, pekerjaan proyek Penurapan Kali Laya, Kelurahan Tugu Kecamatan Cimanggis dilelangkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok melalui situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 2 Miliar.
Dari 11 perusahaan yang mengikuti proses lelang, CV. Marshada (Nomor urut 2, red) dinyatakan sebagai pemenang lelang dengan nilai penawaran Rp 1.533.306.211,10.
Perusahaan yang beralamat di Perum Diva Cluster Kav. E Rt.002/009 Kelurahan Mekarsari Kecamatan Cimanggis, Depok Jawa Barat itu pun akan menyelesaikan pekerjaan dalam waktu 30 hari kalender, terhitung sejak 19 November 2020 sampai dengan 18 Desember 2020 mendatang. (Tapa)