Pemerintah pusat menurunkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 4 untuk kota Tangerang Selatan ke Level 3.
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menjelaskan, PPKM level tiga ini nantinya akan memberikan pelonggaran kepada beberapa sektor usaha. Salah satunya adalah usaha restoran, kafe dan kedai makanan.
”Sebagaimana dalam Surat Keputusan Nomor 443/2925/Huk, dijelaskan bahwa Tangsel akan menerapkan PPKM level tiga sampai 30 Agustus mendatang,” ujar Benyamin dalam press release, Selasa (24/08/2021).
Lebih lanjut Benyamin mengatakan, ada beberapa sektor yang akan mengalami perubahan jam operasional. Salah satunya bidang usaha makanan. Usaha ini dapat menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25%, dan waktu makan maksimal 30 menit.
Selain itu, syarat lainnya yakni pemilik dan pengunjung usaha harus tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan skrining pengunjung dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penilaian mandiri.
Sementara untuk bidang pendidikan, pembelajaran bisa dilakukan melalui tatap muka maupun secara daring.
“Bagi pembelajaran secara tatap muka, jumlah siswanya paling banyak 50 persen dalam satu ruangan,” ujarnya | Heru Lianto
Note : Bersama-kita lawan virus Corona. koransatu.id mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat 3M : Memakai masker, Raji Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak.