TAPSEL, koransatu.id – Guna meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi Protokol Kesehatan dalam masa Pandemi Covid 19 , Polres Tapanuli Selatan laksanakan Operasi Yustisi dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sesuai Peraturan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 49 Tahun 2020 di jalan lintas Padangsidimpuan- Sipirok Selasa (29/12).
Pawas Kasubbag Sarpras Polres Tapanuli Selatan AKP. Edi Irawan yang memimpin operasi yustisi di 12 titik itu selain membagi masker, tim juga telah menindak 160 pelaku pelanggaran yang terdiri atas 95 ditindak dengan teguran lisan dan 65 teguran tertulis.
Adapun pelaku pelanggaran yang terjaring yaitu masyarakat umum pejalan kaki dan pengendara motor yang tidak memakai masker.
Tim yustisi yang terdiri dari 7 personil Polres Tapanuli Selatan dan 2 personil Satpol PP Tapanuli Selatan itu tetap mengutamakan keselamatan bertugas dan 3S (Senyum , Sapa dan Salam) sesuai pesan AKP. Edi Irawan ketika apel keberangkatan.
Adapun 12 titik tumpu operasi yustisi dimaksud yaitu Desa Simirik, Desa Pargarutan Baru, Pargarutan Tonga , Pargarutan Dolok, Pargarutan Jae, Pargarutan Julu, Kelurahan Pasar Pargarutan, Desa Panompuan , Desa Panompuan Jae, Desa Marisi, Desa Huraba, dan Pal Sabolas Kecamatan Angkola Timur. (Muhammad Sir)