TANAH DATAR, KORANSATU.ID – Tim Tarantula Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Tanah Datar mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Shabu.
Laki-laki yang berinisial DJ (37) beralamat di Nagari Sungai Jambu Kec. Pariangan tersebut diamanankan saat tengah berada di Pinggir Jalan di daerah Jorong Kubu Rajo Nagari Limo Kaum Kec. Lima Kaum Kab. Tanah Datar pada hari Selasa 23/3/2021 sekitar pukul 22.00 WIB.
Berdasarkan laporan dan informasi yang diperoleh dari masyarakat, Tim langsung gerak cepat melakukan penyelidikan, dan didapati terduga pelaku sedang berada di Pinggir Jalan di daerah Jorong Kubu Rajo Nagari Limo Kaum Kec. Lima Kaum Kab. Tanah Datar.
Selanjutnya Tim segera mengamankan dan melakukan penggeledahan tubuh terhadap terduga pelaku, yang saat itu turut disaksikan oleh Wali Jorong dan masyarakat setempat.
Dari hasil penggeledahan, tim mendapati 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik bening dan dibalut kertas timah rokok,disembunyikan dalam kotak rokok Pro Mild dan disimpan dalam saku celana depan sebelah kiri milik terduga pelaku.
Saat dilakukan pemeriksaan, terkait kepemilikan 1(satu) paket kecil yang diduga narkotika golongan I jenis Shabu tersebut, terduga pelaku mengakui, bahwasanya paket tersebut adalah miliknya.
Tim kemudian membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke Polres Tanah Datar, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1, Jo 127 ayat 1 huruf a UU No. 35 tahun 2009 Tentang Penyalahgunaan Narkotika. (Kiem)