PANGKALPINANG, KORANSATU.ID – Sidang perdana gugatan praperadilan nomor 3/Pid.Pra/2022/PN Pgp berlangsung tadi pagi di Pengadilan Negeri Pangkalpinang dengan hakim tunggal Sulistiyanto. Pihak penggugat dari perkumpulan civitas akademika lintas perguruan tinggi Indonesia (Puncak Tertinggi), yang dinahkodai Dr Marshal Imar Pratama atas produk penghentian penyidikan (SP3) dugaan tipikor pada Bank Mandiri SP3 PRINT-190/L.9/Fd.1/03/2022.
Agenda sidang sebatas amar gugatan atas SP3 penyimpangan fasilitas kredit modal kerja CV Sinar Pagi pada Bank Mandiri Pangkalpinang dan Bank BNI 46 Pangkalpinang tahun 2012 sd 2013. Sekaligus pemeriksaan atas dokumen seperti surat kuasa pihak penggugat (Puncak Tertinggi) dan tergugat (Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung).
Pihak penggugat diwakili oleh kuasa hukum dari kantor Jailani Hasyim, SH dan Rekan. Sedangkan Kejaksaan Tinggi diwakili oleh jaksa M Toriq yang juga Kasi Penuntutan di Pidsus. Nampak hadir juga dari pihak Kejaksaan Tinggi seperti kasi penyidikan Himawan yang juga sebagai salah satu penyidik pada perkara yang diduga kuat kerugian negara Rp 25 milyar.
Dalam persidangan kemarin pihak Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung belum siap untuk menjawab atas amar gugatan. Jaksa M Toriq meminta waktu jawaban tertulis diserahkan pada Selasa, (11/4). Dengan begitu hakim tunggal Sulistiyanto menskors sidang untuk dilanjutkan esok.
Bahwa SP3 PRINT-190/L.9/Fd.1/03/2022 yang ditandatangani Kajati Bangka Belitung Daru TS pada 9 Maret 2022. Dikatakan oleh Marshal kalau kasus sendiri berawal dari Sprindik nomor: PRINT- 461/L.9/Fd.1/04/2021 ditandatangani oleh Kajati Dr I Made Suarnawan pada 28 april 2021 yang memerintahkan 9 jaksa Pidsus untuk menyidik dugaan tipikor penyimpangan fasilitas kredit modal kerja CV Sinar Pagi senilai Rp 25 milyar. Adapun Direktur CV Sinar Pagi adalah Sugianto als Aloy. Namun pada 9 Maret 2022 justeru oleh Kajati Daru TS dihentikan. Adapun alasanya karena kasus tersebut bukan merupakan tindak pidana.
“Bagi kami sangat aneh dan janggal kalau kasus itu bukan sebagai tindak pidana mengingat kasus serupa itu modus dan motif yang sama dengan tipikor KMK BRI Pangkalpinang terdakwa Sugianto als Aloy dan Firman als Asak. Begitu juga dengan terduga pelaku adalah Aloy yang mana sudah divonis bersalah dalam perkara BRI itu,” kata Marshal yang didampingi rekanya pengacara Jailani Hasyim dan Subahtera.
“Selain itu juga kami menemukan adanya aliran uang pasca pencairan itu kepada salah satu bos smelter sebesar Rp 3 milyar dengan 3 kali pengiriman. Ternyata uang tersebut dipergunakan oleh Aloy untuk DP pembelian smelter. Lantas CV Sinar Pagi itu bergerak di bidang apa sampai dengan mudahnya mendapat kucuran KMK sampai sebesar Rp 25 milyar itu. Begitu juga apa agunanya yang sanggup mengkover pinjaman sebesar itu. Dan fakta yang ada adalah terjadi kredit macet atas ini semua,” ucap Doktor Ekonomi jebolan Universitas Borobudur Jakarta.
Dalam penelusuran aset yang menjadi
agunan CV Sinar Pagi kata Marshal terendus hanya senilai Rp 5 milyar saja yang berupa tanah. “Tentu saja tak sebanding dengan nilai kucuran kreditnya. Maka dari itu kita menduga pihak Bank Mandiri tidak melaksanakan prinsip kehati-hatian serta kecurigaan dalam pengucuran KMK. Sehingga kuat dugaan negara telah dirugikan setidaknya 20 milyar itu,” dugaanya enteng.
“Kalau negara sampai dirugikan seperti itu tentunya tak layak penyidikan sampai dihentikan atau SP3 itu. Maka dari itu sesuai koridor hukum yang ada kita melakukan langkah praperadilan. Dimana SP3 ini kita uji apakah sah atau tidaknya. Lebih dari itu juga dalam hal ini kita berupaya untuk menyelamatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar itu,” sebutnya.
Sementara itu pengacara Jailani yang mempertanyakan kalau negara masih rugi kenapa sampai SP3. Apalagi perkara serupa –modus, motif dan pelaku- dengan tipikor KMK BRI. Menurutnya banyak pelanggaran dalam kucuran KMK ini terutama atas ketentuan undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara pasal 3 ayat (1) yang rumusnya berbunyi: keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan dan undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara yaitu pasal 2 ayat (2) yang rumusnya berbunyi : kegiatan BUMN harus sesuai dengan maksud dan tujuannya serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum dan atau kesusilaan.
Pasal 89 yang rumusnya berbunyi: anggota komisaris, dewan pengawas, direksi, karyawan BUMN dilarang untuk memberikan atau menawarkan atau menerima, baik langsung maupun tidak langsung sesuatu yang berharga atau dari pelanggan atau pejabat pemerintah untuk mempengaruhi atau sebagai imbalan atas apa yang dilakukannya dan tindakan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(Dedy Smile)