KAMPAR, KORANSATU.ID – Pj.Sekda Kampar, Azwan melantik dan mengambil sumpah jabatan Muhammad Jaddid Rambe Kepala Desa kijang makmur kecamatan Tapung hilir masa bhakti 2023_2027 hasil pemilihan Kepala Desa terpilih Pengganti Antar Waktu (PAW) melalui misyawarah Desa Kijang Makmur, Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar di Aula Kantor Bupati Kampar, Jumat (14/4/23).
Pj.Sekda mengatakan bahwa, dengan telah dilantiknya sebagai Kepala Desa diharapkan bisa bekerja dengan baik dan melaksanakan tugas sungguh-sungguh dan penuh rasa tanggung jawab, sesuai tugas dan fungsi yang telah ditetapkan.
Sebagai unsur pemerintahan desa, kepala desa dan BPD merupakan mitra, untuk itu kepala desa terpilih harus dapat membangun komunikasi yang harmonis bersama BPD, sekaligus bersinergi dan terus berkoordinasi maupun konsultasi serta bekerjasama dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan serta pembinaan kemasyarakatan di desa,”tambahnya
Pada kesempatan itu Pj.Sekda juga berpesan agar menggalakkan upaya pemberdayaan seluruh komponen masyrakat yang ada di desa, baik itu kelembagaan secara keseluruhan, sehingga akan mendorong kemajuan, terwujudnya kemandirian desa, baik dari aspek sosial maupun aspek ekonomi.
Yang perlu kami tegaskan dalam hal pengangkatan perangkat desa oleh kepada desa bukanlah menjadi kewenangan yang melekat secara mutlak terhadap kepala desa dengan kehendak sendiri tanpa harus mempertimbangkan syarat-syarat sebagai perangkat desa dan mekanisme
Pengangkatan perangkat desa, butuh proses penjaringan dan penyaringan yang dilakukan tentu dengan tujuan agar mendapatkan hasil yang baik, yaitu perangkat desa yang di angkat memiiliki etos kerja yang baik dan profesional.
Kepala desa juga, dalam mengangkat perangkat desa harus taat pada ketentuan-ketentuan tentang mekanisme pengangkatan perangkat desa, kewenangan dalam mengeluarkan dan menetapkan perangkat desa sangat dibatasi dengan syarat dan mekanisme, salah satunya yang paling jelas adalah dengan adanya keterlibatan camat untuk memberikan rekomendasi secara tertulis kepada kepala desa untuk mengangkat perangkat desa, dengan demikian kepala desa terhadap kewenangan mengangkat perangkat desa terdapat peran camat sebagai pemegang kebijakan yang utama (JS)