BENGKALIS, KORANSATU.ID- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis laksanakan Penyebarluasan Produk Hukum Daerah yang dilaksanakan disetiap Daerah Pemilihan (Dapil), Senin (14/11/2022).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Sanusi menerangkan, agenda penyebarluasan produk hukum daerah yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Banmus) sebagai Ketua H. Khairul Umam, ditetapkan pelaksanaannya dari tanggal 12 November 2022 berakhir tanggal 14 November 2022.
“Adapun Peraturan Saerah (Perda) yang di sebarluaskan oleh anggota DPRD di setiap Dapil adalah Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren, Perda Nomor I Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bengkalis Tahun 2022 – 2042, Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum,” ujar Sanusi.
Dijelaskannya, dengan telah dilaksanakannya penyebarluasan empat Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis, berarti DPRD mampu memberikan informasi yang berarti bagi masyarakat, lembaga, bandan usaha dan seluruh masyarakat.
Bahwa Kabupaten Bengkalis memiliki peraturan daerah sebagai payung hukum sesuai dengan kebutuhan masyarakat, guna menjawab tantangan kedepan dalam upaya memberikan kontribusi untuk pembangunan Kabupaten Bengkalis.
“Untuk prolegda tahun 2022 DPRD telah mengesahkan sembilan Perda dan dua Peraturan Daerah Inisiatif dari DPRD yaitu Perda Penempatan Pelayanan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal dan Perda Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren,” pungkas Sanusi. (isnadi)