INDRAGIRI HULU, KORANSATU.ID – Kejaksaan Negeri Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau sukses melakukan penghentian penuntutan dan menyelesaikan perkara tindak pidana lalu lintas (Laka Lantas) dengan menerapkan pendekatan Keadilan Restoratif (Restoratif Justice) setelah mendapat persetujuan Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum via video conference (Vidcom) saat konferensi pers di Sula Kantor Kejari Inhu, Selasa (16/11/2021).
Furkon mengatakan langkah penghentian penuntutan terhadap perkara tindak pidana Laka Lantas dengan pendekatan Restoratif Justice yang kami lakukan ini merupakan implementasi dari Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Peraturan ini menekankan pada upaya perdamaian kedua belah pihak dan pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan oleh tersangka dengan cara mengganti biaya kerugian yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana. Kemudian setelah perkara tindak pidana ini kita ekspose kepada Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum maka pimpinan menyimpulkan perkara ini layak dihentikan, ” sebutnya.
Dijelaskannya, perkara tindak pidana Laka Lantas bermula pada saat tersangka Arjudan Bin Sinong yang mengendarai sepeda motor dari arah Rengat menuju Tembilahan menabrak pengguna sepeda motor lainya yang mengakibatkan luka pada korban. Setelah dilakukan proses penyelidikan oleh penyidik Polres Inhu tersangka Arjudan diduga telah melanggar pasal 310 ayat 3 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh penyidik Polres Inhu, perkara tindak pidana Laka Lantas tersebut dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Inhu untuk diproses hukum lebih lanjut. Selanjutnya JPU mempelajari berkas dan berpedoman pada Peraturan Kejagung RI nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
“Perkara tindak pidana Laka Lantas sebagaimana dimaksud memenuhi syarat untuk dilakukan penghentian penuntutan melalui pendekatan keadilan restoratif, sehingga JPU Andi Sinaga SH selaku fasilitator memfasilitasi upaya perdamaian antara tersangka Arjudan dengan korban,” ujar Furkon.
Selanjutnya, Kajari Inhu ini menyebut ada beberapa syarat-syarat yang harus dipenuhi terhadap pelaksanaan keadilan restoratif ini diantaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka serta mengganti biaya kerugian maupun memiliki nilai kemamfaatan dan keadilan.
Upaya penyelesaian perkara tindak pidana melalui pendekatan keadilan restoratif ini merupakan komitnen nyata Kejaksaan RI sebagai lembaga penegak hukum dalam melaksanakan tugas dan fungsinya demi mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan sebagaimana amanah Jaksa Agung RI agar seluruh jajarannya mengedepankan kebenaran, kepastian hukum dan keadilan yang berhati nurani dalam melaksanakan tugas dalam penegakan hukum, ” pungkasnya. (LEM).