JAKARTA, KORANSATU.ID – Pemerintah Kota ( Pemkot ) Administrasi Jakarta Selatan, jalan Prapanca Raya No.9, Petogogan, Kebayoran Lama, dipimpin Munjirin, meraih Piagam Penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi di Kantor Ombudsman RI, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa ( 19/4 ).
Piagam Penghargaan di raih Pemkot Jakarta Selatan, diberikan oleh Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, SH.,M.HUM,Ph.D., di hadiri Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan diterima langsung Munjirin, dengan nilai tingkat kepatuhan mencapai 86,96.
Untuk penilaian kepatuhan dari Ombudsman RI dengan standar pelayanan publik tahun 2021, diatas 81,00, sehingga Pemkot Administrasi Jakarta Selatan dinyatakan telah layak berada di zona hijau dalam zonasi kepatuhan.
“Semoga untuk di tahun 2022 nanti dapat naik kembali, dengan tekad bersama-sama untuk memperbaiki pelayanan di Jakarta Selatan,” ucap Munjirin.
Ke enam Pemkot di wilayah DKI Jakarta yang mendapat piagam penghargaan dari Ombudsman RI dengan penilaian standar pelayanan publik tahun 2021 antara lain, Pemkot Administrasi Jakarta Pusat dengan nilai tertinggi 90,21.
Disusul Pemkot Jakarta Barat 90,00, lalu Pemkot Jakarta Utara 88,81, kemudian Pemkot Jakarta Timur 88,81, serta Pemkot Jakarta Selatan 86,96 dan terakhir Pemkot Kabupaten Kepulauan Seribu dengan nilai kepatuhan 83,91.
Berlanjut, untuk penilaian Dinas Tingkat Provinsi Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu ( DPMPTSP ) dan Kependudukan Catatan Sipil ( Dukcapil ), Ombudsman memberikan penilaian keseluruhan 93,43.
Berdasarkan nilai tersebut, sehingga nilai tingkat kepatuhan rata-rata Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencapai 88,73.
Sehinnga, penilaian tersebut melebihi standarisasi kepatuhan yang dicanangkan didalam Peraturan Ombudsman RI, Nomor 22 Tahun 2016, tentang Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik.(Jumadi)