PADANGSIDIMPUAN, KORANSATU.ID – Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution buka kegiatan penyuluhan hukum bagi kepala desa se-Kota Padangsidimpuan, di Emerald Hall Hotel Mega Permata, Selasa (04/7/2023).
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Biro Hukum Setda Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Provsu) bekerjasama dengan Dinas PMD Kota Padangsidimpuan ini mengangkat tema. “Pengawasan Terhadap Pengunaan Dana Desa”.
Kepala Biro Hukum Setda Provsu, Dwi Aries Sudart, yang diwakili Kepala Sub Bagian Tata Usaha Winda Diana Silitonga, menjelaskan bahwa kegiatan ini diikuti oleh sebanyak 50 kepala desa maupun yang mewakili.
“Kegiatan penyuluhan hukum ini, Biro Hukum Setdaprovsu. Sebelumnya juga telah melaksanakannya di Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Selatan, dan Kota Padangsidimpuan menjadi lokasi ketiga,” jelas Dwi dalam laporannya.
Sementara itu Kepala Dinas PMD Padangsidimpuan, Ismail Fahmi, menyampaikan terima kasih kepada Porvsu terutama Biro Hukum Setda Provsu yang telah menunjuk Kota Padangsidimpuan menjadi salah satu lokasi dilaksanakannya kegiatan penyuluhan hukum untuk para kepala desa ini.
“Kami berharap kegiatan ini dapat menjadi masukan bagi seluruh kepala desa terhadap masalah dana desa, apalagi saat ini sudah berada diujung masa jabatan mereka,” pungkasnya.
Selanjutnya, Walikota Irsan, pada bimbingannya menyampaikan bahwa Kota Padangsidimpuan memiliki empat kecamatan yang memiliki desa.
“Pertama saya ucapkan terimakasih kepada Bapak Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi yang telah mengalokasikan kegiatan ini di Kota Padangsidimpuan,” ujarnya.
Kegiatan ini, Irsad berharap, dapat memberi bekal ilmu pengetahuan kepada kepala desa di Kota Padangsidimpuan. Ia juga, mengingatkan agar seluruh kepala desa bisa lebih transparan dalam pengelolaan dana desa.
“Perlu kami ingatkan, pengelolaan dana desa itu harus berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipated dan dilaksanakan secara tertib dan disiplin anggaran,” katanya.
Menur Walikota, pengelolaan dan penggunaan dana desa bukan hal yang mudah untuk dilaksanakan. Sebab ada mekanisme dan pengawasan agar dana desa benar-benar tepat sasaran dan untuk kepentingan masyarakat.
“Jangan main-main terhadap penggunaan dana desa agar tidak teridikasi masalah hukum,” tandas Irsan. (M. Sir)