JAKARTA, KORANSATU.ID — Memasuki PPKM level 3 untuk wilayah DKI Jakarta sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3 dan 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan, terus melakukan monitoring kepatuhan protokol kesehatan di sejumlah tempat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan Ujang Harmawan mengatakan, ada beberapa point yang selalu ditanya masyarakat terkait turunnya PPKM ke level 3.
” Sesuai acuan Inmendagri, Jakarta turun ke kriteria level 3. Artinya pembelajaran tatap muka sudah boleh dilaksanakan secara terbatas. Perkantoran sektor non esensial masih belum boleh,” ujarnya, Selasa (24/8/2021).
Ujang menuturkan, sektor ekonomi yang kini diperbolehkan untuk beroperasi, namun dengan pembatasan protokol kesehatan yang ketat.
“Supermarket masih boleh tapi beroperasi sampai jam 20:00 WIB dengan jumlah kapasitas pengunjung 50 persen. Apotek 24 jam boleh beroperasi. Pasar tradisional jam 3 sore harus sudah tutup. Pedagang kaki lima boleh beroperasi dan tutup jam 8 malam. Warung makan 25 persen dan makan di tempat selama 30 menit,” jelasnya.
Tidak hanya itu, penggunaan platform digital PeduliLindungi menjadi suatu keharusan bagi pengelola mall. Hal tersebut untuk mengatur dan memandu masyarakat agar segera di vaksin bagi yang belum.
” Aplikasi PeduliLindungi disarankan untuk tetap digunakan. Pihak mall juga harus menggelar vaksinasi,” tandasnya. (Fernandi)