PADANGSIDIMPUAN, KORANSATU,ID– Pemko Padangsidimpuan meraih predikat Zona Hijau kualitas tinggi untuk penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023.
Hal itu ditandai dengan penyerahan Piagam Penghargaan secara langsung oleh anggota Ombudsman Republik Indonesia (RI) Dadan Suparjo Suharmawijaya kepada Penjabat Walikota Padangsidimpuan Dr. H. Letnan Dalimunthe, di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Jalan Asrama No 18 Medan, Selasa (23/1/24).
Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Arief S. Trinugroho menyampaikan bahwa penilaian kepatuhan yang dilakukan oleh Ombudsman RI merupakan langkah preventif untuk mencegah maladministrasi, seperti penundaan berlarut, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, konflik kepentingan, hingga permintaan imbalan.
Evaluasi pelayanan publik telah berkembang sejak tahun 2015, mencakup pengukuran kompetensi penyelenggara, pemenuhan sarana dan prasarana, standar pelayanan, serta pengelolaan pengaduan.
Anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya mengatakan, dalam opini penilaian tersebut ada empat indikator yang menjadi acuan Ombudsman dalam menentukan penilaian.
“Tolak ukurnya kita ada empat indikator, ada input, proses, output sama pengelolaan pengaduan. Input itu termasuk didalamnya, misalkan ada kompetensi SDM, jadi kompetensi SDM atau penyelenggaraan pelayanan publik ini mumpuni gak dengan tugasnya masing-masing, itu salah satu nilai, apakah mereka menguasai tentang prosedur layanan,” kata Dadan.
Kemudian, Dadan, dari sisi proses, Ombudsman menilai tentang prosedural layana publik. Lalu kemudian dari sisi input proses output, apakah hasil layanan itu sudah tercapai atau tidak.
“Jadi para pengambil kebijakannya kita nilai, kemudian pelaksana pelayanan publiknya kita nilai juga itu dari sisi input
Kemudian dari sisi proses, disana kita menilai tentang prosedur layanan dilaksanakan atau gak. Kemudian dari sisi input proses output nya, sudah tercapai atau tidak, itu dikembalikan ke indikator kinerjanya satker itu sendiri,” sebutnya.
Lebih lanjut, Dadan menjelaskan, dari sisi
pengelolan pengaduannya, Ombudsman sebagai lembaga pengawasan mengutamakan tentang berjalan atau tidaknya pengawasan yang dilakukan.
“Pengaduannya bagaimana, jalan gak, termasuk aduan-aduan yang masuk di Ombudsman. Kemudian itu dikoreksi, diserahkan ke Pemda, jadi kita bukan banyak atau sedikitnya pengaduan, tapi pengaduan yang masuk itu diselesaikan dituntaskan atau tidak,” ungkapnya.
“Termasuk kepatuhan menjalankan prodak Ombudsman, karena Ombudsman ada tindakan korektif ada rekomendasi sejauh mana dilaksanakan, Itu diantaranya penilaian, kita objektif penilaiannya,” pungkasnya. (M.Sir.KS.03)