PADANGSIDIMPUAN, KORANSATU.ID– Petugas gabungan, yang terdiri dari Satpol PP Kota Padangsidimpuan, Polres Padangsidimpuan, Kodim 0212/TS, Dishub dan Dinkes Padangsidimpuan, kembali menggelar razia penegakkan protokol kesehatan (prokes), Selasa (13/7/2021).
Operasi yang diatur dalam surat edaran No 684/SATGAS COVID-19/2021, tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis Mikro untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 (COVID-19) di kota Padangsidimpuan, dari razia petugas terhadap pelanggar Prokes yang ditindak dengan melakukan tes swab antigen pada 77 orang di 2 (dua) lokasi.
Menurut Kabag Protokol & Komunikasi Pimpinan Nurcahyo Budi Susetyo, melalui Kasubbag Dokumentasi Aditya Syahputera Mirwansyah, razia dimulai dari pukul 21.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB di dua lokasi.
“Lokasi Pertama di Jalan Jenderal Sudirman Simpang IKIP , Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Dilokasi itu kita melakukan penyetopan bagi pengendara yang tidak memakai masker dan langsung di swab antigen,” ungkap Aditya.
Di simpang IKIP petugas melakukan swab antigen kepada 50 orang pengendara yang tidak memakai masker. Hasilnya 3 orang dinyatakan reaktif.
Lokasi kedua di Jalan Kenanga depan RSUD Padangsidimpuan, disana terdapat 27 orang pengendara yang tidak memakai masker, setelah di lakukan swab antigen hasilnya tidak ada yang positif.
” Kegiatan ini sangat efektif karena kesadaran masyarakat akan prokes masih kurang. Terbukti banyak dari mereka yang terjaring razia karena tidak menggunakan masker, walaupun sudah dihari ke 15 operasi ini dilakukan. Mereka didata dan diberikan pemahaman soal prokes, dengan demikian diharapkan warga semakin sadar akan pentingnya mematuhi prokes,” ungkap Aditya. (M.Sir.KS.03)