PANGKALPINANG, KORANSATU.ID – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Ruang Praktek Siswa (RPS) beserta perabotannya di SMK 1 Belinyu milik Dinas Pendidikan Babel sudah resmi ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Sederet nama pun telah dipanggil oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Cabang Belinyu untuk dimintai keterangan, termasuk salah satunya Mantan Kepala Sekolah SMKN 1 Belinyu.
“Kepsek (Kepala Sekolah SMKN 1 Belinyu-red) sudah pasti terseret dalam kasus itu, juga pihak lainnya, bisa jadi juga PPK proyeknya,” singkat sumber tertutup, Senin, (13/06/2022) malam.
Sementara, Kepala Sekolah SMKN 1 Belinyu, Raswin mengakui bahwa dirinya ikut bertanggung jawab dalam pelaksanaan proyek pembangunan Ruang Praktek Siswa (RPS) beserta perabotannya.
“Saya selaku Kepala Sekolah waktu itu, jadi saya yang bertanggung jawab sedangkan PPK proyek dari Dinas sana, jadi saya tidak tahu,” ucapnya saat dikonfirmssi melalui sambungan telepon, Jumat (10/06/2022).
Dia menjelaskan, proyek RPS berserta perabotannya merupakan proyek Swakelola yang dilaksanakan pada tahun 2020 dengan total anggaran Rp1,1 Miliar.
“Kalau perabotannya terdiri dari meja kursi siswa dan lemari. Sebetulnya kami juga bingung apa yang menjadi permasalahan sehingga kasus itu naik ke tahap penyidikan padahal kalau dilihat dari fisik bangunan itu tidak ada masalah,” terangnya.
Sementara Danu selaku PPK Proyek saat dikonfirmasi berulang kali melalui sambungan telepon maupun pesan singkat WhatsApp, Danu lebih memilih bungkam ketimbang memberikan tanggapannya terkait kasus dugaan korupsi proyek RPS SMKN 1 Belinyu tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Kacabjari Belinyu Apdiansyah Topani membenarkan jika penanganan kasus dugaan korupsi proyek RPS SMKN 1 Belinyu sudah naik ke tahap penyidikan. Hal itu disampaikan Apdiansyah melalui Kasi Intel Kejari Bangka, Mirsyahrizal kepada media ini.
“Tadi sudah saya konfirmasi ke Kacabjari Belinyu. Memang benar penanganan kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Berdasarkan Sprindik tanggal 20 April 2022,” ungkap Rizal sapaan Kastel Kejari Bangka, Kamis (9/6/22).
Dikatakannya, saat ini pihak Cabjari Belinyu masih sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pengumpulan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tersebut.
” Saat ini, pihak Kejaksaan cabang Belinyu masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pengumpulan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi pada proyek tersebut,” imbuhnya.
Dari data tertulis yang berhasil dihimpun menyebutkan jika kasus dugaan korupsi tersebut mulai diusut pada tanggal 11 Maret 2022 berdasarkan dengan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bangka di Belinyu Nomor : PRINT 01/L.9.11.8/Fd.1/03/2022. (KS)