SUKABUMI, KORANSATU.ID – Pengadilan Negeri Cibadak telah menerbitkan surat berdasarkan penetapan dengan Nomor 378/Pen.pid/2022/Pn Cbd tanggal 8 Juli 2022 Tanah dan Bangunan untuk disita oleh Dittipideksus Bareskrim Polri.
Sebelumnya diberitakan, dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Sukabumi, diantaranya SPBU 34.433.16 di Jalan Cipetir, Desa Cicareuh, Kecamatan Cikidang, dan SPBU 34.433.08 Bagbagan di Desa Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu, yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus atau Dittipideksus Bareskrim Polri, pada Kamis (25/08/22).
Sementara Ketua Pengadilan Negeri Cibadak Sukabumi, Mahendra Purnama Jati, membenarkan penyitaan itu. Berdasarkan surat permintaan izin penyitaan dari Bareskrim Polri pada 30 Juni 2022 lalu. Sedangkan penetapan penyitaan SPBU Cikidang dan Bagbagan itu kemudian dikeluarkan PN Cibadak pada tanggal 8 Juli 2022.
“Jadi betul, memang ada permintaan izin penyitaan yang dilakukan oleh penyidik dari Bareskrim Polri terkait adanya sangkaan Pasal 372, 378, dan Undang-Undang Pencucian Uang yang dilakukan oleh tersangka berinisial IS dan EK,” terang Mahendra, Jumat (26/08/22).
“Dan objek yang diminta itu di antaranya dua objek yang disebutkan tadi, SPBU yang ada di daerah Cikidang dan Bagbagan,” sambungnya.
Mahendra menjelaskan, kedua SPBU tersebut termasuk objek yang sifatnya bukan barang bergerak, sehingga pihak Kepolisian harus punya izin penetapan terlebih dahulu dari pengadilan sebelum penyitaan.
“Beda halnya apabila objek barang bergerak. Tanpa izin pun dengan bisa langsung dilakukan penyitaan. Jadi untuk penyitaan itu sendiri yang melakukan bukan pengadilan tapi pihak penyidik. Di pengadilan itu untuk memenuhi syarat formilnya sebagaimana Pasal 38 KUHP dan memang harus dimintakan izinnya saja,” jelasnya.
Masih kata Mahendra, pihaknya tidak mengetahui perkara tersebut akan disidangkan dimana. Sebab hal itu, sudah masuk ke dalam ranah penyidikan.
“Pemeriksaan pokok perkara bisa saja di tempat lain. Kami hanya diminta izin penetapan penyitaan oleh Bareskrim Polri. Karena kasus ini ada lima objek di Sukabumi, termasuk dua SPBU itu. Tiga objek lainnya itu tanah di Desa Buniwangi dan Gegerbitung,” pungkasnya.
Penyitaan tersebut menyusul dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dua SPBU tersebut merupakan milik mantan Ketua DPRD Jawa Barat berinisial IS dan istrinya EK yang kini menjadi tersangka atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas laporan SG setelah menerima uang sebesar Rp57 miliar untuk pembelian rumah, tanah, dan SPBU.
Kemudian, rumah, tanah, dan SPBU itu, oleh IS dibalik nama atas nama EK (istri terlapor) dan IS juga tidak memberikan hasil dari usaha SPBU terhadap SG. sehingga SG merasa dirugikan karena rumah, tanah dan SPBU dikuasai oleh IS dan EK.
Akibat perbuatannya itu IS dan EK dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang–Undang Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Haris)