BENGKALIS, KORANSATU.ID – Anggota DPRD Kab Bengkalis Komisi I dan IV Sambangi Gedung Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb) Republik Indonesia di Jakarta, Jumat (1/12) 22).
Wakil ketua komisi I, Febriza Luwu mengatakan, secara terpisah dimana gaji belanja pegawai boleh di input data nya untuk pendataan PPPK, kenapa di belanja barang dan jasa tidak dimasukkan dalam penginputan Data Base untuk ikut P3K. honorer itu sama-sama SK Bupati, sama-sama legal cuma di kegiatan yang berbeda menjadi polemik di daerah kami.
Lebih jauh dikatakan, telah berkonsultasi ke DPRD DKI Jakarta, mereka tidak ada permasalahan seperti di daerah yang bergejolak, karena di DKI Jakarta tenaga honorernya telah di atur di Peraturan Gubernur, dimana bagi tenaga honorer yang tidak masuk di PPPK tetap bekerja seperti biasa. Kemenpanrb mengatur, tahun depan tidak ada lagi tenaga honor itu yang menjadi polemik.
“Kami ingin melindungi tenaga honorer yang ada di Kabupaten Bengkalis bagaimana tenaga honor yang tidak bisa ikut dan yang tidak lulus P3K tetap dipekerjakan seperti biasanya. Jangan sampai di berhentikan dan nantinya akan menambah beban daerah dengan bertambahnya pengangguran. karena kita juga tau kalau daerah masih mampu untuk membiayai tenaga honor yang masih bekerja sampai saat ini dan akan kami perkuat dengan menyampaikan ke Bupati agar segera dibuatkan Perbup nya untuk melindungi tenaga honor yang tidak bisa ikut dan lulus P3K,” jelasnya.
Hal senada dikatakan Sekretaris Komisi IV, Irmi Syakip Arsalan, yang menjadi persoalan dalam pendataan tenaga honorer adalah sejak tahun 2017 banyak tenaga honorer yang termasuk belanja barang dan jasa, setelah adanya perubahan nomenklatur belanja melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. sementara persyaratan pendataan melalui belanja pegawai. sehinga belanja pegawai hanya untuk ASN.
Sedangkan mulai 2017, tambahnya, tenaga honor itu masuk belanja barang dan jasa. di Permendagri pada tahun 2017 mengalami perubahan nomenklatur, belanja pegawai hanya khusus ASN saja.
“Sebagai Gambaran, di dinas Kesehatan, Puskesmas dan RSUD, kami memiliki tenaga kesehatan yang terdata 1045 orang, yang masuk dalam pendataan dalam katagori belanja pegawai hanya 350, artinya masih ada 695 orang tenaga yang tidak dapat diusulkan setelah 2017. hal tersebut terjadi karena tenaga honorer tersebut pembiayaan gajinya masuk dalam belanja barang dan jasa. jika pada per November 2023 mereka di berhentikan, maka banyak pelayan Faskes kami yang ada di Kabupaten akan mengalami kelumpuhan pelayanan di bidang Kesehatan,” ungkapnya.
Asisten bidang Deputi Kementrian PANRB, Yoga mengatakan, pihaknya sudah tiga kali bersurat ke daerah maupun pusat dan sudah di kirimkan ke BKPP salah satu nya di Kabupaten Bengkalis, pendataan bukan untuk mengangkat tenaga Non ASN menjadi ASN. Pemerintah sudah mengeluarkan PP yang disahkan DPR RI, bahwa status ASN ada dua yaitu PNS dan PPPK.
“Kita ingin mengetahui berapa jumlah tenaga Non ASN di daerah atau pusat, penyebarannya di mana aja, jabatannya apa, masa kerjanya berapa tahun, kemudian di gaji berapa. Sudah di tegaskan, tidak ada jaminan akan di angkat, karena cuma bersifat pendataan. di data maupun tidak di data, keduanya tidak kami angkat secara langsung menjadi ASN karena sudah di jelaskan dalam Undang Undang ASN, untuk menjadi ASN harus melalui seleksi,” katanya.
Dijelaskan Yoga, pendataan dilakukan untuk mengetahui peta Non ASN, sehingga kedepan saat membuat kebijakan, kira-kira kedepan kearah mana, ke arah mana yang di dahulukan, baim secara Nasional dan Instansional. Contoh secara Instansional, kita mempertimbangkan usulan Mendikbud untuk pembinaan tenaga guru. Sedangkan Kemenkes mengusulkan faskes nakes dihapus, maka akan lumpuh pelayanan. ” Guru dan Nakes di prioritaskan, pelayanan dasar pasti dipikirkan instansi pembina, dan mereka akan pasang garda paling depan,” ungkapnya.
Sementtaa Humas Kementrian PANRB, Evan mengatakan, tenaga honorer yang tidak masuk pendataan akan dikembalikan oleh BKN dan masih menutup untuk bisa masuk. Nanti keputusannya kita perpanjang atau kita perbolehkan instansi untuk inject excel ke BKN memalui email dengan data terpisah.
” Surat pengantar sudah di kirim, nanti tim akan menganalisa,” jelasnya.
Febriza Luwu mengatakan, tidak ada jaminan pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN tetapi data base untuk penertiban administrasi program Kemenpan. untuk kedepannya terkait permasalahan di daerah mengenai yang tidak masuk proses input data, itu juga tidak ada jaminan dan di tahun berikutnya akan ada pendataan- pendataan berkelanjutan dari tahun 2022. Bagi yang gajinya dibayar melalui belanja barang dan jasa agar tetap dimasukkan datanya melalui BKPP dengan mengirimkan data tersebut melalui email ke link Menpan RB seperti yang disebut oleh Yoga dari Deputi, mereka akan menganalisa data tersebut.
“Semoga melalui konsultasi gabungan dari Komisi 1 dan 4 ini akan membawa angin segar bagi para tenaga honor. Kita berharap Kemenpan RB memberikan kebijakan bagi daerah yang disesuaikan dengan kebutuhan.
” Untuk tenaga Nakes dan Guru seperti yang di jelaskan tadi, yang belum masuk pendataan akan mendapat perhatian khusus dari Kementerian masing-masing,” ujar Irmi Syakip Arsalan. (Isnadi)