TANGERANG, KORANSATU.ID – Pasca dikeluarkannya Permenaker no. 02 tahun 2022, menuai penolakan dari buruh. Pasalnya dalam Permenaker tersebut merubah ketentuan, dimana pengambilan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola oleh BPJS ketenagakerjaan baru bisa diambil setelah buruh tersebut usia pensiun yakni usia 58 tahun.
Menanggapi hal tersebut Ketua LBH Trisula Keadilan Indonesia korwil Kabupaten Tangerang, Eman Sulaeman kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, pada Senin (14/02/2022), menyatakan secara tegas menolak Permenaker no. 02 tahun 2022 tersebut.
“Secara tegas saya menyatakan menolak Permenaker no 02 tahun 2022. Karena hal ini jelas sangat merugikan kaum buruh, dimana pengambilan JHT atau jaminan hari tua yang di kelola oleh B.P. Jamsostek atau BPJS ketenagakerjaan baru bisa diambil oleh buruh setelah usia pensiun yaitu pada usia 58 tahun,” ungkap Eman.
Lebih lanjut Eman memaparkan, walaupun pekerja/buruh terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau mengundurkan diri tetap harus menunggu sampai usia pensiun jika ingin mengambil Jaminan Hari Tua (JHT). Padahal JHT merupakan hak buruh/pekerja dimana sangat dibutuhkan ketika mereka sudah tidak bekerja lagi.
Selain itu, masih kata Eman, JHT merupakan tabungan hari tua bagi buruh, yang iurannya di potong dari upah buruh setiap bulan lalu disetor ke BPJS ketenagakerjaan sebagai pengelola dana buruh.
“Dengan terbitnya permenaker no. 02 tahun 2022, kebijkan pemerintah tersebut dianggap sangat merugikan kaum buruh. Sementara PP no. 60 tahun 2015 memperbolehkan buruh yang terkena PHK atau mengundurkan diri dari pekerjaannya, bisa mengambil JHT tanpa harus menunggu usia pensiun. Kasihan para buruh yang semakin kesulitan ekonomi,” paparnya.
Terlebih di masa Pandemi Covid 19 yang tak kunjung berakhir, perekonomian masyarakat semakin susah. Banyak perusahaan yang melakukan pengurangan karyawan. Ditengah kesulitan ekonomi para kaum buruh akibat dari pandemi Covid 19, Sungguh kurang tepat jika pemerintah mengeluarkan peraturan yang dirasa semakin menambah kesulitan para buruh/pekerjaan.
“Yang namanya buruh terkena PHK, pasti dia membutuhkan uang untuk modal usaha kecil-kecilan atau setidaknya untuk ongkos pulang kampung bagi buruh yang berasal dari luar daerah. Pulang kampung terkadang menjadi pilihan terakhir ketika tidak bekerja lagi, sebab di kota tempat dia bekerja sudah tidak ada lagi pekerjaan yang menjadi sumber penghasilan,” tutup Eman Sulaeman. (AW)