JAKARTA, Koransatu.id – Program Pelatihan Terpadu Aparat Penegak Hukum Antar Negara, terkait Cryptocurrency yang di ikuti tidak hanya dari aparat penegak hukum di Indonesia tapi juga penegak hukum antar negara, mendapat apresiasi Kementerian Keuangan Indonesia.
Hal itu dikatakan, Sudarto, Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi dan Teknologi Informasi Kementerian Keuangan, yang sekaligus sebagai pemateri dalam kegiatan tersebut di di Aula Diklat Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta, Rabu (2/10/19).
“Ini sangat bagus, bagus sekali, para penegak hukum harus siap. Apalagi ini kerjasama antar negara. Sangat bagus sekali, karena pesertanya antar negara,” ujarnya.
Dijelaskan Sudarto, Perdagangan mata uang Kripto atau cryptocurrency, kata dia, biasanya lintas negara dan menjadi sebuah kejahatan. Untuk itu, perlu kolaborasi aparat hukum antar negara dalam hal penegakkan hukumnya.
“Mudah-mudahan tiap tahun kejaksaan bisa menggelar kegiatan seperti ini. Tentunya ada kolaborasi aparat hukum antar negara, maka policy-nya (kebijakan) semakin baik, tidak hanya mengantisipasi tapi juga mengatur regulasi. Indonesia sudah mempunyai regulasinya, sudah berjalan untuk mengkaji kejahatan Krypto tersebut,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kompol Ricky Boy Sialagan, selaku Kasubnit 2 Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Cyber Bareskim, Mabes Polri juga mengapresiasi pelatihan ini. Karena sebagai sarana berbagi, bertukar pikiran, antara Penegak Hukum, baik dari Kepolisian, Kejaksaan RI dan Jaksa dari negara lain.
“Pelatihan ini sangat bagus. Dengan mengundang negara lain juga menjadi penambahan yang bagus. Karena kejahatan siber dalam hal ini Kripto tidak bisa diselesaikan sendiri dan bila kita mengunakan hubungan yang baik, kerjasama personal itu bisa menjadi sebuah kekuatan dalam menangani kejahatan cyber terutama dalam hal ini ciber kripto,” katanya.
Ia menjelaskan, meski ada perjanjian Mutual Legal Assitance (MLA) antar negara, namun semua itu butuh waktu lama. Oleh karena itu, dalam penanganan kejahatan perlu ada kekuatan jaringan antar penegak hukum lintas negara.
“Kalau kita punya kekuatan yang sama dan punya jaringan antara penegak hukum, masak kita kalah sama penjahat yang juga punya jaringan. Itu yang harus dibawa aparat hukum. Jadi program (pelatihan) ini saya recomended sekali, hubungan kerjasama antara penegak hukum Indonesia dan luar negeri,” tukasnya.
Untuk diketahui Bank Indonesia, pada tanggal 13 Januari 2018 telah melarang transaksi cryptocurrency berupa larangan pembelian, penjualan, atau pertukaran virtual currency. Sikap Indonesia sama dengan Vietnam, Kyrgizstan, Ekuador, dan China.
Namun, ada negara yang melegalkan maupun melarang transaksi cryptocurrency tidaklah menghalangi negara-negara di berbagai belahan dunia untuk mengantisipasi kejahatan yang berkaitan dengan cryptocurrency.
Sementara itu, Kabandiklat Kejagung, Setia Untung Arimuladi mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Keuangan dan Mabes Polri atas apresiasinya. Namun, tambahnya, semua itu akan memacu dan membuat dirinya beserta jajaran lebih meningkatkan kinerjanya.
“Dalam memperoleh Apresiasi maupun Penghargaan kinerja, semua tidak lepas dari kekompakan jajaran & dukungan semua pihak, hal inilah yang memacu terus agar kinerja lebih membuahkan hasil,” pungkas Untung lewat WA. (Red/Ben)