PADANGSIDIMPUAN, KORANSATU.ID– Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan laksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan (Pakem) Tahun 2023, di Aula Kantor Kejari Padangsidimpuan, Rabu (2/8/23).
Kegiatan diawali dengan Penyerahan SK Tim Pakem Kota Padangsidimpuan oleh Kajari Padangsidimpuan dan dilanjutkan dengan sambutan Kajari Padangsidimpuan yang pada intinya menyampaikan bahwa peranan Kejaksaan dalam pengawasan aliran kepercayaan dan pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama yang diatur dalam Pasal 30 ayat (3) huruf d dan e Undang-undang Nomor 16 tahun 2004 yang telah di perbaharui dengan UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
“Kewenangan tersebut merupakan lingkup tugas, wewenang serta fungsi Kejaksaan di bidang Intelijen Yustisial Kejaksaan (law intellegence) yang mengarah pada kegiatan penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk melakukan pencegahan tindak pidana,” ungkap Kajari.
Lanjutnya, Implementasi peran Intelijen Yustisial Kejaksaaan tersebut oleh Jaksa Agung dibentuk Tim Pakem (Pengawasan Kepercayaan Dalam Masyarakat) yang mengakomodir fungsi pengawasan terhadap aliran kepercayaaan dan keagamaan yang ada di Indonesia dan mempunyai peran penting terhadap status penilaian apakah agama atau kepercayaan yang dianut seseorang dianggap sesat dan menyimpang atau tidak.
Dari hasil Rapat Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat yaitu belum ditemukan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan yang sesat namun dikarenakan letak geografis Kota Padang Sidempuan berada di jalur perlintasan maka sangat rentan masuknya Aliran-aliran yang perlu di waspadai. (M.Sir.KS.03).