SUKABUMI, KORANSATU.ID – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskirm) Polres Sukabumi berhasil menyelesaikan kasus dugaan pengeroyokan terhadap Suherlan alias Samson warga Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi. Upaya restorative justice (proses penyelesaian perkara tindak pidana) ini, digelar di Polres Sukabumi, pada Sabtu (01/7/2023).
Samson diduga menjadi korban pemukulan oleh sekelompok orang tak dikenal, setelah terjadi perselisihan di Pasar Palabuhanratu pada hari Jumat tanggal 30 Juni 2023 lalu. Kejadian penganiayaan itu, terjadi pada saat di Pasar Rehe Kampung Selakopi, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (30/6/2023).
“Kami mengupayakan penyelesaian masalah ini dengan pendekatan restorative justice, di mana kedua belah pihak dapat berdialog dan mencari solusi yang adil dan membaik,” ujar Kasat Reskrim AKP Dian Pornomo.
Lebih lanjut, Kasat Dian menuturkan, setelah tindakan medis pada korban polisi berhasil menangkap tiga pelaku, yang diketahui berada di tempat tongkrongan mereka. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan dan permohonan dari korban dan pelaku.
“Kami berharap melalui pertemuan restorative justice, korban dan pelaku dapat menyelesaikan masalah ini secara damai dan mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan,” imbuhnya.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, pihak Kepolisian memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus ini. Kasat Dian berharap, penyelesaian melalui restorative justice membawa kedamaian bagi semua pihak yang terlibat.
“Kami berharap bahwa penyelesaian ini dapat menjadi contoh positif dalam menangani konflik di masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu salah satu saksi yang hadir dalam pertemuan tersebut, mengatakan para pihak telah sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dengan saling memaafkan.
“Kami telah mencapai kesepakatan yang memungkinkan kami untuk melanjutkan hidup dengan damai. Restorative justice memberi kami kesempatan untuk memperbaiki hubungan antara korban dan pelaku,” ujar Saksi.
Terpisah, Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan upaya musyawarah penyelesaian dugaan pengeroyokan terhadap Suherlan alias Samson juga melibatkan Kepala Desa Cidadap, Karang Taruna serta petugas Bhabinkamtibmas Desa Cidadap Polsek Simpenan.
“Penyelesaian kasus dugaan pengeroyokan ini, menunjukkan bahwa restorative justice dapat menjadi alternatif yang efektif dalam menyelesaikan konflik dan memulihkan hubungan antara korban dan pelaku,” terangnya.
Menurut Kapolres, dengan pendekatan yang berfokus pada rekonsiliasi dan keadilan, masalah ini berhasil diselesaikan dengan cara saling menguntungkan bagi semua pihak.
“Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat dalam menangani perselisihan secara damai dan membangun perdamaian,” pungkasnya. (Haris)