Tangerang – Koransatu.id, Kapolsek Pasar Kemis, Akp. Fikri Ardiansah SH. SIK. beserta jajaran melakukan operasi yustisi untuk menertibkan penggunaan masker bagi masyarakat guna mencegah penularan Covid 19 di wilayah Pasar Kemis, Kab. Tangerang, 26/09/2020.
Hal tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dalam menyikapi bahwa Kecamatan Pasar Kemis salah satu wilayah zona merah COVID 19, untuk itu Kapolsek Pasar Kemis tidak tinggal diam bahkan ikut peran Aktif terjun secara langsung untuk memimpin Kegiatan operasi yustisi penegakkan protokol kesehatan di wilayah Pasar Kemis.
Dalam pelaksanaan operasi yustisi tersebut dilakukan secara humanis dan persuasif namun tetap tegas dalam menertibkan masyarakat yang melanggar peraturan di masa PSBB untuk mencegah penyebaran Covid 19, khususnya di wilayah Pasar Kemis.
Titik operasi tersebut berawal dari wilayah UPT Puskesmas Kuta Bumi, tepatnya di jalan depan Pasar Kuta Bumi, lalu bergeser ke Bundaran depan Kolam renang Fun Park di Desa Gelam Jaya, berlanjut ke tempat hiburan Lapo Nauli yang kebetulan masih buka bahkan tersedianya live musik dengan pengunjung yang sangat ramai. Hal tersebut sudah pasti akan ditertibkan.
Dalam kegiatan operasi yustisi ini Kapolsek Pasar Kemis bekerjasama dengan FKD -GJ ( Forum Komunikasi Desa Gelam Jaya ) untuk bersama-sama membantu lancarnya Kegiatan operasi yustisi penegakkan protokol kesehatan.
Bapak Kapolsek Akp. Fikri Ardiansyah SH, SIK, menghimbau kepada seluruh masyarakat kecamatan Pasar Kemis untuk bisa saling menjaga kebersihan lingkungan serta bisa menjalankan protokol kesehatan dengan 3 M, yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan. Serta makan makanan yang sehat dan bergizi, olah-raga untuk meningkatkan imun di dalam tubuh.
“Dengan adanya Kegiatan operasi yustisi penegakkan protokol kesehatan ini bertujuan agar kita semua lebih sadar bahwa masker sudah menjadi kebutuhan kita sehingga kita semua bisa memutus rantai penyebaran Covid 19,” kata ketua FKD – DJ Tommy Sugiyanto SH. MM. melalui sambungan telepon. (AW)