SUKOHARJO, KORANSATU.ID – Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengimbau para petani dalam membasmi hama tikus di persawahan dengan cara alami, karena jebakan listrik merupakan cara ilegal.
Menindaklanjuti imbauan tersebut, Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, melaksanakan peninjauan ke sekretariat pengembangan burung hantu (Tyto Alba) P4s Harmoni Sukoharjo, Selasa (11/1/2022).
“Kita lakukan peninjauan terhadap karantina burung hantu (Tyto Alba), dimana burung hantu ini merupakan jenis predator yang memakan tikus. Jadi burung ini dapat dimanfaatkan dilahan pertanian sebagai pengendalian hama tikus secara alami,” ujar Kapolres.
Kapolres menambahkan, pengendalian hama tikus dengan cara alami ini sangat disarankan sebab tidak membahayakan. “Jadi burung hantu (Tyto alba) ini merupakan karnivora yang dikenal menjadikan tikus sebagai musuh alaminya,” jelasnya.
“Dimana burung hantu (Tyto Alba) diketahui sangat efektif membasmi hama tikus, karena burung ini dapat memangsa hingga 3 ekor tikus perhari. Dan dapat membunuh dengan cengkramannya sampai 10 ekor tikus perhari,” tambahnya.
Di beberapa tempat, lanjut Kapolres, kelompok petani sudah memanfaatkan satwa predator ini dan cukup efektif untuk mengendalikan hama tikus yang menyerang tanaman padi di persawahan. Karena itu, Kapolres mengapresiasi para petani yang memberdayakan burung hantu (Tyto Alba) untuk membasmi tikus di persawahan.
Selain menjelaskan manfaat penggunaan burung hantu (Tyto alba) untuk membasmi tikus di persawahan, Kapolres juga memberikan imbauan kepada petani tentang bahaya pengendalian hama tikus dengan menggunakan jebakan listrik, karena cara tersebut merupakan cara-cara yang ilegal dan beresiko besar. Terlebih cara tersebut dapat merenggut korban jiwa manusia.
“Dimana Polda Jawa Tengah dan Jajarannya akan menindak tegas pemilik atau pemasang jebakan tikus yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” tegasnya.
Kapolres menjelaskan, saat ini sudah tercatat beberapa kasus terkait jatuhnya korban jiwa, akibat perangkap tikus beraliran listrik. Ironisnya, sebagian besar dari kasus yang terjadi adalah “senjata makan tuan”. Artinya yang menjadi korban meninggal dunia karena tersengat listrik adalah pemilik/ atau pemasangnya sendiri akibat lalai.(Heri Susilo).