SERANG, KORANSATU.ID – Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan dan BNN Provinsi Banten mengadakan kegiatan penada tanganan Memorandum of Understanding (MoU) Tri Dharma Perguruan Tinggi, serta mensosialisasikan pencegahan pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika (P4GN) melalui tes urine yang melibatkan 50 mahasiswa, di lingkungan Universitas mahasiswa STIH Painan, Senin (31/10/22).
“Kegiatan diselenggarakan sebagai bentuk kepedulian perguruan tinggi dalam mengkampanyekan pencegahan narkotika di kalangan pelajar, melalui kegiatan ini Ketua STIH Painan sangat senang karena STIH Painan sebagai kampus percontohan bebas dari narkotika dan bisa memberikan sumbangsih pemikiran pencegahan barang haram melalui edukasi kepada masyarakat yang dilaksanakan Dosen dan mahasiswa,” ujar Ketua STIH Painan Dr. Muh Nasir, pada saat membuka kegiatan, Senin (31/10).
Kepala BNN Provinsi Banten, Brigjen Pol Hendri Marpaung, menyebutkan, mengapresiasi kegiatan P4GN di lingkungan Pendidikan serta mengajak seluruh civitas akademika STIH Painan untuk ikut mencegah dan mengkampanyekan bahaya narkotika, pemberian pemahaman bisa dimulai dari lingkungan orang terdekat, karena gelap narkotika bisa menyasar kesiapa saja.
“Pelaksanaan kegiatan P4GN sebagai upaya deteksi dini penyalahgunaan Narkotika di lingkungan Pendidikan,” tegasnya.
Di tempat sama Wakil Ketua III Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama Antar Lembaga, Bustomi mengatakan, bahwa kegiatan positif ini semoga terus terjalin, apalagi sudah mengadakan Memorandum of Understanding (MoU).
“Selain kegiatan perdana melalui tes urine, harapan kedepan semoga banyak agenda pencegahan bahaya narkotika melalui penyuluhan hukum yang diadakan BNN Provinsi Banten dengan pembicara dari akademisi STIH Painan,” pungkasnya. arm