TASIKMALAYA, KORANSATU.ID – Masih banyak masyarakat yang belum memahami tentang fungsi dan tugas Kesejahteraan Rakyat (Kesra) yang ada di tingkat kabupaten, khususnya di Kabupaten Tasikmalaya. Hal itu disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Kesra Kab Tasikmalaya, Opan Sopian, pada Selasa (25/7/2023).
Dijelaskan Opan, Kesra mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, dengan salah satunya adalah pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan.
“Untuk melaksanakan tugas tersebut, kesra juga memevaluasi pelaksanaan kebijakan daerah serta pelaksanaan pembinaan administrasi di bidang bina mental, kesejahteraan sosial, juga pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Diutarakannya, Kesra ini membawahi, yakni tiga bagian ada bagian pembinaan mental spiritual, kesejahteraan masyarakat dan kesejahteraan sosial,” jelas Opan kepada KORANSATU.ID.
“Selain itu, tugas kesra kalau didefinisikan oleh kita, melakukan pembinaan keagamaan, dengan itu sehingga Kesra ini sangat berdekatan dengan organisasi-organisasi keagamaan, seperti MUI, PMI, LPTQ dan yang lainnya,” ujarnya.
Disebutkannya, dalam mental spiritual itu, kesra juga memberikan fasilitasi sarana prasarana dan kegiatan keagamaan, maka programnya menjadi hibah. Kemudian di Kasubag yang lain sudah tidak ada Kasubag.
Lebih jauh masih hal yang sama, Kabag Kesra juga menerangkan jabatan fungsional atau Kasubag kesejahteraan sosial itu, tugasnya adalah mengkoordinasikan tentang kebijakan pemerintah daerah seperti dalam kebijakan Bupati melalui Sekretaris Daerah.
“Salah satunya kami mengolah tentang dinas sosial dengan seluruh tupoksi dinas sosial, yaitu ada pengendalian penduduk dengan perlindungan anak, jaminan kesejahteraan sosial dan seterusnya,” ungkapnya.
“Kemudian juga membawakan tentang kesehatan sama di situ juga seluruh komponen kesehatan, dan juga yang satu lagi adalah bidang kesejahteraan masyarakat itu melakukan membawakan atau mengkoordinasikan kegiatan teknis yang ada di dinas pendidikan, dinas pariwisata dan pemuda olahraga,” sambung Opan.
Selain dari memfasilitasi di bidang keagamaan, kata Opan, adalah membuat sebuah konsep kebijakan pemerintah daerah, yang harus dilaksanakan oleh para dinas dan OPD yang ada di Kabupaten Tasikmalaya.
“Kami itu di sini mengolah berdasarkan peraturan-peraturan dan regulasi yang sudah ada baik itu Perda, Permen, Perpres, peraturan pemerintah dan Undang-undang itu termasuk UUD,” paparnya.
Pengolahan itu sama halnya, seperti yang dilakukan oleh kabupaten dan kota yang lainnya, untuk membuat konsep kebijakan yang harus dilaksanakan oleh satuan dinas atau SKPD semua itu tugas bagian Kesra.
Selanjutnya, Opan berharap dengan penjelasan ini, semua masyarakat dapat memahami fungsi dan tugas Kesra, khususnya di Kabupaten Tasikmalaya.
“Kebijakan itu, tentunya setelah melalui mekanisme yang ada melalui kajian dari Kabag organisasi melalui kajian kabag hukum baru diterbitkan setelah diterbitkan maka melaksanakannya adalah SKPD,” pungkasnya.
Reporter : Anton | Redaktur : Harisman