TAPSEL, koransatu.id – Menanggapi pengaduan masyarakat terhadap pembangunan gapura tapal batas yang dilakukan Pemkab Taput , Bupati Tapanuli Selatan, Syahrul M Pasaribu beserta rombongan meninjau Tapal Batas antara Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dengan Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) serta Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Minggu (07/02).
Sebelumnya, sudah ada hasil kesepakatan bersama yang dituangkan dalam berita acara rapat No.05/BAD/XII/2018 tanggal 11 Desember 2018 tentang rapat fasilitasi penyelesaian penegasan batas di Provinsi Sumut segmen batas antara Kabupaten Taput dengan Tapsel.
Kesepakatan itu ditetapkan dalam rapat yang dihadiri oleh Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Pemerintah Provsu, Pemkab Tapanuli Utara, Pemkab Tapanuli Tengah, Pemkab Tapanuli Selatan, Pemkab Toba Samosir dan Topdam I/Bukit Barisan
Adapun poin-poin dari berita acara tersebut menyebutkan, Pemprov Sumut akan memfasilitasi verifikasi lapangan antara Kabupaten Taput dengan Kabupaten Tapsel secara bersama-sama terkait keberadaan aset daerah dan desa/kelurahan, hasil verifikasi lapangan dilaporkan kepada Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan oleh Pemprov Sumut paling lambat pada Minggu ke II Februari 2019, dengan dilengkapi data/dokumen yang relevan.
Jika sampai tanggal yang ditentukan tidak terdapat laporan dari Pemprov Sumut, maka Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan akan menentukan penarikan garis batas berdasarkan data/dokumen yang ada.
Selanjutnya apabila ada Pemkab yang tidak hadir tanpa keterangan yang jelas pada saat verifikasi, maka Pemkab yang tidak hadir dianggap setuju dengan hasil verifikasi
Sedangkan selama penegasan batas belum selesai, maka kedua pemerintah kabupaten yang berbatasan tidak diperkenankan melakukan aktifitas di sekitar koridor garis batas termasuk pemasangan pilar batas.
Mengingat poin-poin tersebut belum terlaksana hingga saat ini, maka kepada Pemkab Tapsel dan Pemkab Taput untuk saling menghormati dan mempedomani hasil kesepakatan bersama tersebut sambil menunggu instruksi dari Pemprov Sumut maupun Kemendagri RI.
Disebabkan hal itu Bupati menjelaskan kepada masyarakat terkait soalan tapal batas antar warga satu kecamatan atau kabupaten/kota, maka itu semua sudah diatur dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) dari Pemprov Sumut dan pemerintah pusat. Soalan tapal batas ini harus mendapat klarifikasi pemerintah pusat. “Maka kedudukannya sangat tinggi,” ujar Bupati.
Pada kesempatan itu, warga Kabupaten Tapsel juga mempersoalkan terkait pemasangan Gapura tapal batas yang dipasang Pemkab Tapanuli Utara lantaran telah masuk ke wilayah Tapanuli Selatan sepanjang lebih kurang 1,1 Km.
Atas hal itu, Bupati mencoba menenangkan warga dengan mengatakan, semua persoalan tapal batas adalah tanggungjawab Pemkab Tapsel dan akan mengacu pada RTRW yang dikeluarkan Pemprov Sumut.
Lokasi peninjauan yakni, antara Desa Padang Mandailing Garugur, Kecamatan Saipar Dolok Hole, Kabupaten Tapsel dengan Desa Dolok Saut, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Taput. (Muhammad Sir)