Jambi, koransatu.id – Gubernur H. Fachrori Umar, mengapresiasi perjanjian kerjasama antara Ikatan Dokter Indonesia wilayah Jambi dan Kepolisian Daerah Jambi dibidang pelayanan kesehatan dan praktik kedokteran. Pernyataan ini disampaikan usai menyaksikan penandatanganan kerjasama antara IDI wilayah Jambi dan Kepolisian Daerah Jambi, Selasa (21/7) bertempat di Hotel Shang Ratu.
Gubernur mengharapkan kerjasama ini mampu berkontribusi bagi pelayanan kesehatan dan penegakkan hukum dalam praktek kedokteran di Provinsi Jambi. Hadir pada kesempatan tersebut Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Shantya Budi, Ketua IDI Wilayah Jambi Dr Deri Mulyadi, sedangkan Ketua Umum PB IDI Dr. Daeng M.Faqih hadir secara virtual dari Jakarta.
“Saya sangat mengapresiasi penandatanganan perjanjian kerjasama Ikatan Dokter Indonesia dan kepolisian daerah, semoga agenda ini mampu berkontribusi bagi pelayanan kesehatan dan penegakan hukum dalam praktek kedokteran di provinsi Jambi sebagaimana kita ketahui bersama bahwa saat ini dokter di Indonesia termasuk provinsi Jambi menghadapi berbagai isu kesehatan baik dari masalah gizi, penyakit menular, hingga BPJS Kesehatan. Berbagai masalah tersebut menjadi tantangan dokter untuk meningkatkan profesionalisme. Peningkatan profesionalisme ini tentu membutuhkan regulasi serta komitmen antara para pemangku kepentingan dalam menjalankan praktek kedokteran dan mendapat kepercayaan dari semua pihak.
Beberapa kendala yang dihadapi juga dimana terdapat pelanggaran yaitu pelanggaran kode etik, pelanggaran disiplin dan pelanggaran hukum sehingga dibutuhkan proses hukum dan mekanisme kedisiplinan dalam praktek kedokteran, “ ujar gubernur.
Sementara itu Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Shantya Budi menyatakan bahwa bentuk kerjasama yang dilakukan dalam bidang, tukar menukar data atau informasi, Bidang Pembinaan (litbang, penyuluhan, rekrutmen atau seleksi), bidang operasional (pelayanan, kesehatan, praktek kedokteran, bantuan pengamanan dan penegakan hukum) serta meningkatan kapasitas sumberdaya manusia. “ Dengan penandatanganan diharapkan adanya koordinasi antara penegak hukum dan dokter termasuk di dalamnya petugas kesehatan. Oleh karena itu sering sekali saya sampaikan kepada semua yang saya bahwa jika ada yang telah kesepatan yang ditandatangani maka kita tidak lagi bicara tentang kami tetapi kita. Kalau kita bicara kita, maka kita bersama-sama untuk membangun Indonesia. Hukum kesehatan akan terus berkembang dengan dinamika masyarakat, hukum kesehatan mengatur hubungan hukum dalam pelayanan kesehatan, dalam pelayanan kesehatan dokter, rumah sakit, puskesmas, tenaga kesehatan lain dengan pasien Ikatan Dokter Indonesia merupakan organisasi profesi yang mempunyai kode etik dan disiplin dalam pelayanan kedokteran sebagai aset bangsa yang perlu dibina dan dilindungi. Dan Polri dalam menjalankan profesinya mengalami berbagai tantangan sehingga memerlukan kerjasama dalam aspek pelayanan kesehatan, bantuan pengamanan dan penegakan hukum dalam praktek antara dua belah pihak untuk meningkatkan pelayanan kesehatan dan praktek kedokteran di provinsi Jambi” ujar Kapolda.
Kapolda Jambi menambahkan Polda Jambi dan IDI selama ini sudah menjalin kerjasama dengan baik diantaranya pemeriksaan kesehatan, rekrutmen calon anggota Polri dan TNI/Polri. maupun bantuan tenaga dokter, tenaga kesehatan telah menjadi mitra untuk memberikan pelayanan dan fasilitas kesehatan tingkat pertama ini juga membantu kami. Oleh karena itu pada Jambi akan selalu memberikan perlindungan kepada para dokter dalam menjalankan tugas selaku penyelenggara kesehatan, kepada masyarakat selaku penerima layanan kesehatan. Polda Jambi juga berkomitmen untuk menjunjung tinggi yang berpedoman pada norma hukum dan kelembagaan Polri dalam penegakan hukum yang berkeadilan bagi dokter dalam menjalankan profesinya sesuai dengan peraturan dan prosedur operasional serta aturan etika profesi kedokteran” katanya.
Ketua IDI Wilayah Jambi Dr. H. Deri Mulyadi dalam sambutannya menyatakan bahwa dengan kerjasama ini memberikan keyakinan bahwa pelayanan kesehatan di daerah tersebut akan semakin baik yang tentunya nanti akan berdampak kepada masyarakat secara baik dari segi pelayanan kesehatan. “ Tujuan dari kerjasama ini adalah bahwa yang pertama pasti bahwa pelayanan kesehatan harus diberikan perlindungan yang pasti memberikan perlindungan kepada masyarakat atau pasien, dan juga kepada yang memberikan memberikan pelayanan kesehatan tetapi juga secara substansi masalah regulasi juga akan memberikan perlindungan kepada antara lain dokte, petugas kesehatan yang lain, dan disitulah kita dalam kerjasama ini kedua-duanya ingin kita capai perlindungan kepada masyarakat maupun perlindungan kepada dokter atau tenaga kesehatan” ujar Deri.(Rizal)