INDRAGIRI HULU, KORANSATU.ID – Perbuatan cabul dan tidak senonoh terhadap anak kandung yang masih dibawah umur kembali terjadi diwilayah hukum Polres Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau.
Seorang bapak bejat berinisial S (36) warga desa Kab. Inhu tega mencabuli anak kandungnya yang masih dibawah umur, sebut saja M (13) pada Mei 2021 lalu.
Perbuatan tak senonoh ini baru diketahui oleh ibu korban, dan langsung melaporkannya ke Polsek Rengat Barat pada Senin 28 Juni 2021 lalu.
Kapolres Inhu, AKBP Efrizal melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Senin (12/7/2021) membenarkan kasus cabul dan persetubuhan anak dibawah umur yang saat ini ditangani Polsek Rengat Barat.
Dijelaskannya, Senin malam 28 Juni 2021 lalu sekitar pukul 19.00 WIB ketika itu korban dan ibunya sedang duduk, tiba-tiba korban bercerita pada ibunya bahwa pada (10/7/2021) subuh ada kejadian yang membuat hati korban terguncang hebat yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri, namun korban takut mengatakan pada ibunya.
Kejadian yang tidak akan pernah terlupakan seumur hidup korban, dimana saat subuh menjelang pagi itu, korban tiba-tiba terbangun dan ada yang aneh pada dirinya.
Setelah korban sadar, sudah terjadi perbuatan tak senonoh yang dilakukan bapak kandungnya, lalu korban pun bergegas meninggalkan kamarnya dan pindah ke kamar lain. Sejak kejadian itu, korban seperti orang kebingungan, hilang akal, hilang asa dan hilang semangat untuk hidup.
Hingga akhirnya, sambung Misran Paur Humas Polres INHU, korban pun memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya pada ibu kandungnya. Kontan saja ibu korban sangat marah, malam itu juga ibu korban mendatangi Polsek Rengat Barat untuk melaporkan perbuatan terkutuk mantan suaminya yang juga ayah kandung korban.
Setelah menerima laporan ibu korban, Unit Reskrim Polsek Rengat Barat segera turun kelapangan dan berhasil meringkus pelaku yang saat itu berada di rumahnya.
Pelaku dengan tertunduk malu mengakui semua perbuatan tercela itu pada penyidik. “Tersangka sudah diamankan, begitu juga dengan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian”, pungkas Misran. (LEM)