JAKARTA, KORANSATU.ID- Rapat Paripurna DPR RI menetapkan keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Desain Industri. Hal ini disepakati dalam Rapat Paripurna DPR RI ke – 20 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022 – 2023 yang dipimpin Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani.
Rapat digelar di ruang rapat paripurna DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selada (4/4/2023). Turut hadir dalam rapat, Wakil Ketua Korekku Sufmi Dasco, Wakil Ketua Korinbang Rachmat Gobel, dan Wakil Ketua Korpolkam Lodewijk F Paulus.
Dalam laporannya, Puan menyampaikan komposisi keanggotaan pansus yang terdiri dari 30 anggota dewan, dengan rincian tujuh perwakilan Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), empat perwakilan Fraksi Partai Golkar, empat perwakilan Fraksi Partai Gerindra.
Kemudian, tiga orang perwakilan Fraksi Partai NasDem, tiga perwakilan Fraksi PKB, tiga perwakilan Fraksi Partai Demokrat, tiga perwakilan Fraksi PKS, dan dua perwakilan Fraksi PAN, dan satu perwakilan Fraksi PPP.
“Apakah susunan keanggotaan pansus tersebut dapat disetujui?” tanya Puan. Pertanyaan itu kemudian dijawab setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir pada Rapat Paripurna DPR RI.
Sebelumnya dalam Rapat Paripurna, DPR mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau (Perppu Pemilu) menjadi undang – undang (UU).
Selain itu, DPR RI juga mengesahkan 8 (delapan) Rancangan Undang – Undang (RUU) mengenai 8 Provinsi di Indonesia. Dengan disetujui dan disahkannya 8 RUU tersebut menjadi UU, maka seluruh provinsi yang ada di Indonesia telah memiliki UU tersendiri yang berdasar pada UUD 1945. Ghifary.