
Depok, KORANSATU.ID – Sebagai mitra Pemerintah dalam pembangunan, LPM adalah lembaga yang terbentuk atas prakarsa masyarakat yang tujuannya membantu Pemerintah dalam meningkatkan aspirasi dan pelayanan guna penyelenggaraan dan pembangunan yang lebih baik. Maka diharapkan ada sinergi yang baik antara pemerintah dan LPM, sehingga rencana pembangunan dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar dalam upaya memberikan pelayanan yang maksimal bagi masyarakat.
Didalam Perwal No. 65 tahun 2022, dalam Pasal 14 ayat 1 huruf h. (untuk ketua RT) dan dalam Pasal 37 ayat 1 huruf h, (untuk ketua RW). yang bunyinya “ TIDAK BOLEH MERANGKAP JABATAN PADA LEMBAGA KEMASYARAKATAN KELURAHAN LAINNYA DAN BUKAN MERUPAKAN ANGGOTA SALAH SATU PARTAI POLITIK”
Tujuan dari pada pelarangan dari rangkap jabatan adalah untuk menghindari adanya unsur kepentingan, sehingga kepengurusan LPM tidak bisa berlaku adil karena ada pihak pihak yang jabatannya selaku ketua RT maupun ketua RW akan mendahulukan kepentingan wilayahnya masing masing dan mengabaikan kepentingan pihak lain yang bukan pengurus LPM.
Ini tidak terjadi di Kelurahan Sukamaju Baru. Para pengurus LPM banyak yang rangkap jabatan jadi pengurus Rt dan Rw. Hal ini menjadi sorotan Ketua LSM GPKN Muhamad Soleh.
Dalam konferensi persnya di kantor LSM GPKN, Cilangkap Senin (30/1/23), Soleh mengatakan kami LSM GPKN melaporkan Lurah Sukamaju Baru ke Walikota Depok. Lurah Sukamaju Baru diduga melakukan tindakan tidak sesuai dengan aturan atau hukum yang berlaku di wilayah Depok terkait kepengurusan LPM.
LSM GPKN meminta kepada Walikota Depok melalui Sekda untuk bisa membenahi hal ini, sehingga susunan kepengurusan LPM Sukamaju Baru sesuai dengan aturan yang ada di dalam Perwal No. 65 th 2022.
Ditambahkan Soleh, bahwa seharusnya Lurah Sukamaju Baru yang bernama Nurhadi SH, selaku seorang Sarjana Hukum mengetahui dan memahami aturan yang dibuat oleh Waikota Depok, hal ini ada beberapa factor dugaan kami :
1. Diduga Lurah sengaja membuat akrobatik hukum sehingga aturan yang ada dikesampingkan dengan maksud dan tujuan yang kami sendiri tidak tahu, hal inilah yang dikatakan sebagai Penyalah gunaan Wewenang dan Jabatan untuk tujuan lain.
2. Diduga Lurah Sukamaju Baru tidak pernah membaca peraturan yang dikeluarkan oleh Walikota Depok yang notabene adalah atasan lurah tersebut.
3. Diduga Lurah Sukamaju Baru dalam menjalankan tugasnya tidak sesaui dengan peraturan yang dibuat oleh atasannya yaitu Walikota Depok. Hal ini akan mempengaruhi kinerja Lurah tersebut ataukah ada dugaan unsur kepentingan Lurah dibalik semua ini, ungkap Soleh.
Saat di konfirmasi melalui selulernya sampai berita ini diturunkan Lurah Sukamaju Baru tidak menjawab Whats Appnya masih ceklis satu.(pri)
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.