TANAH DATAR, KORANSATU.ID – Bupati Tanah Datar, Eka Putra, SE, dalam Sidang Paripurna Anggota DPRD Kabupaten Tanah Datar menyampaikan nota tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada Pimpinan Sidang, Anton Yondra, Senin (5/7/2021), di ruang sidang gedung DPRD Tanah Datar.
Adapun nota Raperda yang diajukan tersebut adalah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Perpustakaan.
Dalam eksposnya, ada beberapa point yang disampaikan Eka Putra, pertama, penyusunan Raperda tentang RPJMD 2021-2026 merupakan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang menegaskan RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Poin kedua, bahwa nota Raperda Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yaitu sistem yang akan mendorong dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang terbuka, partisipatif, inovatif dan akuntabel dalam meningkatkan kolaborasi antara instansi pemerintah dalam melaksanakan tugas, serta untuk mencapai tujuan bersama dalam meningkatkan pelayanan publik.
“Raperda SPBE bertujuan untuk menekan tingkat penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dengan penerapan sistem pengawasan dan pengaduan masyarakat secara online. Diharapkan kedepannya SPBE ini akan lebih optimal, terencana dan terkoordinir serta memiliki payung hukum,” jelas Eka.
Sebagai poin ketiga yang disampaikan Bupati, yaitu tentang Perpustakaan, dimana perpustakaan merupakan pelayanan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang nomor 43 tahun 2007 yang mengatakan, Pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk mewujudkan perpustakaan sebagai wahana belajar sepanjang hayat dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Perpustakaan merupakan institusi yang mengelola berbagai koleksi karya tulis, baik itu cetak maupun berupa video rekaman, yang secara profesional dapat memenuhi kebutuhan pengetahuan dalam pendidikan, penelitian dan informasi. Oleh karenanya pemerintah daerah dalam hal ini perlu dukungan regulasi melalui peraturan daerah guna mewujudkan kegiatan perpustakaan,” terangnya.
Dijelaskan oleh Eka, saat ini Pemkab Tanah Datar telah memiliki beberapa kantor perpustakaan daerah, perpustakaan sekolah dan perpustakaan kecamatan, melalui program pembudayaan gemar membaca yang dilaksanakan sesuai standar nasional perpustakaan.
Mengakhiri sambutannya, Bupati Eka Putra berharap kepada Anggota Sidang dan semua pihak untuk dapat mendukung kelancaran penyusunan Raperda yang disampaikannya hingga nantinya dapat disetujui bersama dan dapat dijadikan Peraturan Daerah. (H.Kiem)