JAKARTA, KORANSATU.ID – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tahun 2022 kurang lebih 1.422.263 liter.
Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, menjelaskan banyaknya kasus yang diungkap tak lepas dari faktor yang mempengaruhi yaitu sistem pengendalian dan pengawasan dalam pendistribusian BBM solar bersubsidi yang belum optimal, disparitas harga solar industri dan solar bersubsidi yang cukup besar.
“Adanya permintaan pasar untuk solar yang dipergunakan bagi pelabuhan perikanan, industri dan pertambangan dalam jumlah sangat besar, tidak adanya perbedaan spesifikasi antara solar subsidi dan solar industri, dan perubahan ketentuan sanksi dalam regulasi terkait dengan penyalahgunaan BBM juga menjadi penentu dalam maraknya tindak pidana penyelewengan,” ujar Erika, pada saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (03/01/23).
Sepanjang tahun 2022, BPH Migas dan POLRI telah melakukan berbagai upaya dalam mengatasi penyalahgunaan BBM subsidi. Mulai dari melakukan sosialisasi Nota Kesepahaman dan PKS antara BPH Migas dengan Polri di beberapa kota.
“Penindakan hukum terhadap penyalagunaan BBM bersubsidi antara lain di Sumsel 114,8 Ton, Jawa Barat 22 Ton, Jambi 700 Liter dan Jawa Tengah 40 Ton, konsultasi dan pemberian keterangan ahli Tahun 2022 untuk seluruh wilayah NKRI sebanyak 786 kasus,” ungkapnya.
Lebih jauh Erika mengungkapkan, dengan maraknya penyalahgunaan BBM bersubsidi, pihaknya bersama Polri telah melakukan penyuhan hukum kepada masyarakat konsumen pengguna.
“Beberapa modus operasi yang ditemukan dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi yaitu, di SPBU dengan cara helikopter (pembelian berulang) tangki modifikasi, penyalahgunaan surat rekomendasi pembelian JBT dari instansi terkait serta keterlibatan oknum operator SPBU,” jelasnya.
Masih kata Erika, badan usaha pemegang izin usaha niaga umum, agen dan transportir BBM berupa pemalsuan Purchase Order (PO) dan Delivery Order (DO), pencurian volumen BBM di Jalan. Blending dengan minyak olahan (oplosan dengan BBM bersubsidi) dan spesifikasi kendaraan pengangkut BBM tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami kembali mengingatkan akan sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,” tegas Erika.
Sementara Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) POLRI, Komisaris Jenderal Agus Andrianto, menegaskan bahwa peran masyarakat sangat penting untuk memberikan informasi apabila terdapat penyimpangan penyalahgunaan pendistribusian bahan bakar minyak.
“Sekarang ini tidak ada yang bisa lepas dari media. Media sosial sudah luar biasa kekuatannya. Saya rasa kekuatan yang luar biasa kekuatan media. Oleh karena itu, kami mohon, kalau ada yang seperti itu (penyimpangan BBM) di mediakan saja. Pasti akan kita tindaklanjuti,” tandasnya. (Guffe)