BATAM, KORANSATU.ID – Maraknya pemanfaat kawasan Free Trade Zone (FTZ) di Batam oleh kurir-joki IMEI pembawa barang masuk Handphone, Komputer dan Tablet (HKT), Bea Cukai Batam merespon dengan mensosialisasikan kebijakan yang berlaku di Batam untuk daftar IMEI bagi barang bawaan penumpang yang masuk dari luar negeri. Kebijakan yang dikeluarkan mengikuti Pemendag No. 20 Tahun 2021 jo Permendag 25 Tahun 2022, berlaku di pelabuhan Terminal Ferry ataupun Terminal Bandara.
Adapun aturan yang mengatur barang bawaan penumpang, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 203/PMK.04/2017, yang mana barang bawaan pribadi penumpang diberikan pembebasan bea masuk hingga USD500.
“Penumpang yang datang dari luar negeri dengan membawa HKT langsung melakukan registrasi, jika tidak dan terlanjur keluar pelabuhan atau bandara maka tidak akan memperoleh pembebasan bea masuk, ” kata Rizki Baidillah Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Batam kepada KORANSATU.ID melalui pesan WA, Rabu (24/1).
Rizki menambah, untuk registrasi IMEI dibatasi 2 unit Handphone, Komputer dan Tablet, penumpang yang sudah pernah melakukan registrasi sebelumnya dapat mengulang registrasi 6 bulan kedepan, namun terkait fasilitas pembebasan usd 500 per penumpang tetap diberikan sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan peraturan yang berlaku.
“Aturan dan kebijakan tersebut sudah dijalankan dari awal tahun lalu, jadi bukan sesuatu yg baru di terapkan di tahun 2024. Dan Fenomena memanfaatkan fasilitas FTZ dengan menggunakan joki juga sudah beberapa kali di ungkap pihak kepolisian dan sudah ada yang divonis malah.”, sambung Rizki.
Posisi Batam dekat negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura, berdampak maraknya aktifitas pendaftaran IMEI barang bawaan penumpang seperti Handphone. Hal inilah dimanfaatkan oleh para joki atau kurir ketika masuk wilayah Batam.
Untuk registrasi IMEI tidak dipungut biaya, masyarakat diharapkan dapat mencari informasi yang tepat seperti website bea cukai, batam.beacukai.go.id atau dapat melihat di akun sosial media bea cukai di @bcbatam (Instagram) dan dapat juga secara langsung menghubungi nomor client Coordinator di nomor Whatsapp KPU BC Batam di 0851-5814-8448 Pada hari kerja dan jam kerja. (ferry)