Baznas Bazis DKI Jakarta akan berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara dalam pendayagunaan zakat, infaq dan shodaqoh (ZIS) di wilayah Jakarta Utara.
Hal itu sesuai instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 67 Tahun 2019 Tentang Pengumpulan dan Penunaian Zakat Pendapatan Bagi PNS dan CPNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Saat ini, masa transisi Bazis menjadi Baznas Bazis DKI Jakarta. Kami juga memiliki aplikasi Muzaki Corner agar masyarakat bisa mendeteksi dan mengetahui dana yang masuk serta penggunaannya untuk apa saja jadi pengelolaannya lebih transparan,” ungkap Wakil Ketua Bidang Pengelolaan dan Pengumpulan Zakat Baznas Bazis DKI Jakarta, KH. Nur Alam Bachtir, di Ruang VIP kantor Wali Kota Jakarta Utara, Selasa (17/9).
Berbagai program Baznas Bazis DKI Jakarta yang bertujuan mensejahterakan masyarakat telah dijalankan seperti bedah rumah, beasiswa pendidikan, bantuan masjid/mushola, pembayaran tunggakan iuran sekolah dan sebagainya.
“Kesuksesan itu bukan hanya dari pengumpulan tapi bagaimana kontribusinya. Yang penting program itu harus sejalan dan tidak boleh keluar dari 8 asnaf penerima zakat,” tegasnya.
Sementara Wali Kota Jakarta Utara, Sigit Wijatmoko menyatakan dukungannya terhadap program kerja yang dijalankan Baznas Bazis DKI Jakarta.
“Kita bisa menjadi motor penggerak disini dengan ukuran kepercayaan. Bismillah untuk mengawali ini semua karena ini adalah investasi untuk kita. Apalagi Jakarta Utara tergolong lengkap dimana semuanya ada disini tinggal bagaimana mengelolanya menjadi baik dan bermanfaat,” ungkapnya.( Tjip )