JAKARTA, Koransatu.id – Maraknya bangunan bermasalah dan melanggar di Kecamatan Tanjung Priuk, dan Cilincing diduga ada permainan antara pemilik bangunan dan oknum tertentu, sehingga pemilik bangunan merasa nyaman dan tidak ada rasa was-was. Mereka merasa aman, walau bangunanya melanggar dan tak sesuai dengan Perda no 7 tahun 2010, seperti Bangunan hunian dan Kantor/ gudang diJl. Bisma Raya Blok C Kelurahan Papanggo tidak sesuai Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Bangunan, berupa tempat hiburan atau Bar di Jl. Raya Enggano, Bangunan di Jl. Rorotan IV Rt 010/Rw 06; Bangunan Klinik Pekerja Indonesia yang tidak mempunyai IMB, luas tanahnya sekitar 1000 meter.
Semua bangunan tidak ditindak walau menyalahi atau tak memiliki IMB, karena diduga para pemilik bangunan, calo dan oknum CKTRP sudah saling berkoordinasi agar bangunya aman, terhindar dari tindakan penyegelan dan pembongkaran.
Saat di konfirmasi terkait bangunan Klinik seluas 1000 meter, Kasudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Utara H Kusnadi, hanya mengatakan akan mencek lagi atau melihat kondisi di lapangan. “Nanti akan saya cek.lagi,” katanya.
Sementara, Rudi Pemerhati Bangunan dari Caraka mengatakan, Kasatlak Kecamatan Priok, Andhi dan Kecamatan Cilincing, Surya, seharusnya menjalankan Tugas Pokok dan Pungsi (Tupoksi) untuk mengawasi dan menertibkan bangunan yg bermasalah dan melanggar Perda.
“Mereka harusnya menjalankan tugasnya dengan benar dan baik, sesuai Tupoksinya,” ujar Rudi.
Rudi menambahkan, sebenarnya tugas Sudin dan Kasatlak harus berpatokan dengan Perda dalam menjalankan tugasnya, bukan membiarkan bangunan yang melanggar atau tak sesuai dengan IMB.
“Berarti aparat CKTRP telah mengangkangi perda 7 tahun 2010 tentang penertiban bangunan yang melanggar,” ujarnya. (Red/Tjip)