JEPARA, KORANSATU.ID – Seorang bernama Y duduk di depan Majelis Hakim dalam sebuah persidangan di Pengadilan Negeri Jepara dengan dakwaan telah memberi bogem mentah atau memukul pipi sebelah kiri DS dan akibat pukulannya pipi kiri DS lebam. DS berusia 17 tahun adalah seorang pelajar SLTA kelas XI disalah satu Sekolah Menengah Atas sederajat. Akhirnya Y dilaporkan korban ke Polres dengan dugaan penganiayaan dan diproses hukum hingga dipersidangan, terpaksa duduk di kursi pesakitan, kamis 30/09/2021
Pada hari kamis 30/09/2021 terdakwa Y memenuhi panggilan sidang dengan No. 140/Pid.Sus/2021/PN Jpa. Persidangan dipimpin oleh Hakim ketua Radius Chandra, SH, MH, Hakim Anggota 1, Tri Sugondo, SH, Hakik Anggota 2, Muhammad Yusuf Sembiring, SH, Panitera Pengganti Adhitiya Nugraha, S.H., M.H., Juru Sita Eko Widiyanto, Jaksa Penuntut Umum Kukuh Nugraha Indra Praja, SH. Dalam hal ini D didampingi ibundanya sebagai saksi. Selain itu masih ada Ghani dengan alamat Solo bertindak sebagai saksi.
Didepan Majelis Hakim DS diminta menceritakan kronologis kejadian dakwaan pemukulan atau awal mula terjadinya penganiayaan yang menimpa dirinya.
” DS bersama Ghani temannya berasal dari Solo pergi ke salah satu kafe (coffe shop). Sesampai di kafe DS memanggil teman temannya dan diantaranya ada yang belum saling mengenal bernama Y. Mereka duduk di satu meja sambil asyik mendengarkan musik dan menceritakan pengalaman masing masing serta bercanda ria karena lama tidak berjumpa.
” saya sama Ghani sedang bercanda dan bercerita pengalaman selama tidak bertemu, pokoknya nyantai ” kata DS.
Sedangkan Y asyik bermain gitar dan menyanyi, namun tiba tiba Ghani meminta kepada salah satu karyawan kafe untuk menambah volume musik kafe karena dirasa kurang keras. Karena merasa bahwa musiknya terlalu keras dan mengganggu permainan gitarnya lalu diam diam Y mengurangi volume musik. Sementara Ghani dan DS masih asyik bercerita tentang pengalaman masing masing soal pacaran sesekali mengeluarkan kata kata kasar namun karena mereka sudah terbiasa bercanda maka tidak menjadi masalah.
Setelah volume musik dikurangi oleh terdakwa Y maka Ghani dengan santainya menambah volume musik yang dirasa kurang keras. Terdakwa Y mulai tersingung setelah volume musik dibesarkan lebih lebih mendengar DS dan Ghani bercerita soal teman wanitanya, tiba tiba terdakwa Y berdiri menarik baju DS, sontak DS kaget dan bertanya ada apa dan sesekali minta maaf kalau ada salah kata. Melihat DS diperlakukan kasar maka Ghani berdiri berusaha melerai namun justru Ghani ikut ditarik bajunya hingga robek dan menurut Ghani sampai didorong sampai kebentur tembok belakangnya.
Tak puas dengan itu terdakwa Y terus menarik baju DS dan Y memberi bogem mentah pada DS yang sudah berulang kali minta maaf, ” maaf kalau aku salah mas, maaf kalau ada salah omong, ” kata DS berulang kali, tetapi Y mengatakan. ” aku orak peduli kamu anak siapa” kata Y didepan persidangan.
D tetap diam dan tidak membalas lalu dilerai pemilik kafe dan diajak ke dalam ruangan khusus hingga dini hari, sementara Y pergi meninggalkan tempat terlebih dahulu.
Dini hari D pulang bersama Ghani dengan mengendarai motor sendiri sendiri. Sesampai di rumah Ghani menceritakan kejadian yang terjadi di kafe dan keesokan harinya D didampingi Ghani pergi ke RSUD RA Kartini untuk visum dan melaporkan Y atas dugaan penganiayaan terhadap dirinya hingga diproses secara hukum hingga sampai pada persidangan. Harapan D dan keluarga terdakwa Y dihukum setimpal dengan perbuatannya, Y menyatakan menyesal didepan hakim namun hingga persidangan usai Y tetap tidak mengakui kalau dirinya telah memukul D sekalipun saksi saksi membenarkan adanya pemukulan terhadap D dan sempat meminta maaf dengan ibu dan Ghani sementara D belum bisa memaafkan hingga Hakim memutuskan Y bersalah.(Kartini)