SIJUNJUNG, KORANSATU.ID – Maraknya aksi ilegal dalam penampungan minyak mentah kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), di sekitar jalan lintas Sumatera Kabupaten Sijunjung, menjadi perhatian serius. Aksi ini diduga dilakukan oleh oknum penampung, yang kemudian membawa hasil penampungan CPO ke pelabuhan.
E (40), seorang pekerja di penampungan CPO di Jl. Lintas Sumatera Nagari Tanjung Gadang, mengakui bahwa ia dipercaya pemilik pangkalan, Marpaung, untuk mengelola dan mengumpulkan CPO dari truk pembawa minyak sawit. Pasokan minyak berasal dari truk-truk yang membawa CPO dari Ragumas, Jambi, dan ditujukan ke pelabuhan Teluk Bayur.
Keberadaan truk-truk di pangkalan Marpaung telah menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat. Meskipun beberapa upaya telah dilakukan untuk menghentikan kegiatan merugikan ini, aksi jual beli minyak CPO ilegal terus berlanjut.
Salah seorang masyarakat yang tak mau namanya ditulis menyatakan, bahwa perusahaan ini menggunakan modus dengan memanfaatkan dokumen kontrak Miko (Minyak Kotor) untuk melegitimasi CPO sebagai minyak kotor. Padahal, yang sebenarnya dibawa adalah CPO hasil dari “kencing.”
“Bahwa minyak sawit mentah yang diperoleh secara ilegal tidak memenuhi standar dan dapat menurunkan kualitas CPO, sehingga berpotensi menurunkan harga. Kegiatan ini secara tegas melanggar hukum, dan diminta aparat hukum segera menindaklanjuti jika legalitas yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Terpisah, Manurung pemilik pangkalan CPO ilegal tersebut, hingga berita ini tayang belum menjawab hasil komfirmasi. (Dms)