PATI,KORANSATU-UD. Dalam rangka penerapan aturan Undang-undang migas no.22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi,pasal 53 sampai dengan pasal 58,dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan didenda paling tinggiRp.60.000.000.000’00(enam miliar rupiah).
syarat pembelian bahan bakar bersubsidi pembeli harus membawa surat rekomendasi dari lurah/kepala desa/kepala SKPD kota yang membidangi pertanian tapi tidak berlaku untuk desa Gajahmati Kecamatan Pati Kabupaten Pati pasalnya disitu cukup bawa foto kopi surat rekomendasi yang sudah jadi lalu di tandatangani oleh kepala Desa Srilestari itu sudah bisa untuk membeli bahan bakar bersubsidi saat di konfirmasi terkait surat rekomendasi yang telah di tandatangani oleh kades Desa Srilestari yang foto kopi ia membenarkan itu, tapi dari pihak sekdesnya saat menjelaskan tentang surat foto kopi yang ditandatangani kepala desa setempel basah tersebut tidak ada dalam arsip desa.
Padahal dalam memberikan surat menyurat didalam situ ter tulis ada surat keluar-masuk nomor.045.2/45/V/2022.lalu siapa yang mengasih ini kok sampai arsip desa tidak ada sekdes kebingungan saat di tanya awak media entah itu kelalaian atau faktor kesengajaan yang dilakukan oknum kepala desa Srilestari, kalau rekomendasi itu di salah gunakan oleh oknum yang tidak bertangung jawab siapa yang bertangung jawab dari kades tidak bisa menjawab dengan media.(NH)(Team media)