PATI,KORANSATU-ID. Pemilihan ketua karang taruna desa Sidokerto dinilai mencederai demokrasi..Pemilihan dan Pelantikan Ketua Karang Taruna Budi Karya Desa Sidokerto, Kecamatan/Kabupaten Pati diminta ditunda. Permintaan itu lantaran ditengarai pemilihan ketua karang taruna syarat dengan kepentingan belaka tak mengindahkan peraturan yang berlaku.
Permintaan ditinjau ulang dan penundaan pelantikan Ketua Karang Taruna tersebut datang dari tokoh masyarakat Desa Sidokerto, Utuh Nugroho Triantoro. Menurut Utuh, pemilihan karang taruna telah mencederai rasa keadilan masyarakat desa dan menimbulkan kegaduhan serta berpotensi terjadi rawan konflik.
“Mohon tindakan segera sitinjau ulang dan atau dengan menunda pelantikan pilihan ketua karang taruna Budi Karya Desa Sidokerto, karena diduga kuat proses pemilihannya telah mencederai dan melukai mayarakat,” kata Utuh, Kamis (15/9/2022).
Pelaksanaan pemilihan ketua karang taruna di Sidokerto menurutnya telah bersinggungan dengan asas dan nilai-nilai demokrasi Pancasila serta UUD 1945. Selain itu telah mengabaikan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) utamanya tentang usia ketua terpilih.
Sehingga, dalam prosesnya tersebut telah mengesampingkan dan mengabaikan hak-hak masyarakat. Tidak mengedepankan asas kepentingan masyarakat.
Utuh menduga pemilihan kepengurusan karang taruna di desanya itu hanya untuk kepentingan perseorangan/golongan serta jauh dari asas kemanfaatan, keadilan sosial, dan jauh dari keinginan masyarakat Sidokerto.
“Ada sinyal indikasi kuat adanya pengondisian untuk memilih calon ketua atas penunjukan melindungi kepentingan tertentu. Selain itu tidak melalui tahapan dan prosedur yang benar, dan berpotensi cacat hukum. Didapat dari sumber yang layak dipercaya bahwa calon ketua yang diduga diusung kades dan oknum perangkat desa sudah diberi arahan oleh ketua kecamatan dan kabupaten untuk mengundang tetapi tidak digubris, dan apabila terjadi hal yang tidak diinginkan merupakan tanggungjawab mereka sebagai pembuatnya,” jelas Utuh.(Team media)