Cilacap,koransatu.id – Tanah bengkok merupakan aset yang dimiliki oleh daerah,dimana selama ini Tanah bengkok tersebut di bawah pengelolaan Kepala Desa, namun seiring berjalannya waktu sesuai dengan perkembangan jaman, beberapa desa yang ada di kabupaten Cilacap sudah berubah status menjadi kelurahan.
Namun status tanah bengkok yang ada di exs desa tersebut masih banyak yang disewakan oleh pihak kelurahan pada masyarakat, bagaimana sesungguhnya tata kelola dari exs tanah bengkok tersebut tidak jalas,dan sewanya yang sangat fantastis itu masuknya kemanapun tidak jelas.
Koransatu.id pernah menelusuri perihal tersebut kepada pihak kelurahan, namun jawabannya mereka tidak menerima uang dari penyewaan exs tanah bengkok tersebut, sedangkan dari masyarakat yang memanfaatkan mengatakan kalau mereka menyewa dari pihak kelurahan.
Agar tidak menjadi polemik di masyarakat,kami berusaha menghubungi Kepala Badan Pengelola Aset dan Keuangan Daerah (BPPKAD) Kabupaten Cilacap beberapa bulan yang lalu,namun jawabannya “saya masih di Jakarta” selang beberapa bulan kemudian koransatu.id kembali mempertanyakan perihal tersebut kepada Warsono Kepala BPPKAD Cilacap,lewat WhatsApp, jawabnya “ok” namun setelah kami datangi dan kami kembali komunikasi lewat WhatsApp cuma di lihat saja,tidak di jawab,kenapa dan mengapa?.
Padahal kita tahu kalau benar semua aset yang dimiliki bekas desa tersebut masuk ke Kas Daerah tentunya ini akan sangat bermanfaat untuk menopang PAD di kabupaten Cilacap,Jawa tengah.
Setelah menunggu beberapa jam di kantor BPPKAD, akhirnya koransatu kembali tanpa mendapatkan jawaban dari pihak Warsono sebagai Kepala BPPKAD kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Edi Eriza