MUARA BUNGO, KORANSATU.ID– Bujang K, Warga Kecamatan Rantau Pandan melalui Kuasa Hukumnya melayangkan surat somasi pertama kepada pihak PT Sawit Harum Makmur (SHM), karena tidak mematuhi putusan sidang adat terkait permasalahan sengketa lahan, Kamis (7/1/2021).
Dalam surat somasi ini dijelaskan bahwa sekitar tahun 2009 lalu Bujang K membeli tanah sesap seluas 3 Ha yang berlokasi di Banjar Sungai Pua Desa Rantau Pandan, Kecamatan Rantau Pandan, Kabupaten Bungo. Tanah ini dijual oleh Hasan D dan ABD Kadir Dengan harga Rp.10.500.000,-
Sekitar tahun 2012, Bujang K pada saat hendak kekebun sangat terkejut, karena kebun karet yang ditanamnya sekitar 3 tahun yang lalu digusur, yang belakangan di ketahui yang melakukan penggusuran adalah PT SHM.
Setelah mengetahui yang menggusur kebun karetnya adalah PT SHM melaporkan ke Desa Rantau Pandan untuk dibawa ke sidang adat Desa Rantau Pandan, dimana Bujang K sebagai Penggugat dan PT.SHM sebagai tergugat.
Pada bulan Agustus tahun 2013 telah dilakukan sidang adat sengketa tanah, waktu itu, pihak PT SHM di wakili oleh Supriyadi sebagai manager perusahaan.
Setelah mendengar keterangan dari Penggugat dan Tergugat serta saksi-saksi memberi keterangan dan fakta di lapangan, maka sidang menyimpulkan dan memutuskan bahwa tanah yang digugat oleh saudara Bujang K merupakan penyerahan saudara Simalango kepada PT. SHM sekitar 2 Ha dan yang diserahkan oleh Tahir, sebanyak 1 Ha adalah hak milik saudara Bujang K.
Pihak perusahaan harus membuat pernyataan bahwa tanah tersebut benar-benar hak milik Bujang K. Sementara tentang tanaman karet yang telah digusur, sebanyak 1.200 batang harus diganti PT SHM.
Dalam putusan adat Desa Rantau Pandan, baik Tergugat dan Penggugat bila tidak menerima putusan tersebut, maka diberi waktu sekitar 3 minggu ketingkat yang lebih tinggi (Banding), akan tetapi sampai saat ini para pihak tidak melakukan upaya banding berarti Penggugat dan Tergugat menerima putusan sidang adat Desa Rantau Pandan tersebut.
Walau tidak banding, namun PT SHM sebagai Tergugat dalam sidang adat Desa Rantau Pandan tidak mematuhi putusan sidang adat yang putusannya mengenai ganti rugi kebun karet yang digusur dengan harga Rp 12.600.000.
Bujang K sudah berkali kali menanyakan dan meminta kepada PT SHM tentang uang ganti rugi kebun karet tersebut akan tetapi pihak PT. SHM tidak mau membayarnya dan tidak punya itikad baik.
Bahkan pada tanggal 07 November 2020 anak kandung Bujang K yang bernama A. Rahman menanyakan langsung kepada PT SHM tentang ganti rugi kebun karet yang di gusur, akan tetapi tidak ada jawaban yang jelas, berbagai alasan dan tidak mempunyai itikad baik.
“Berdasarkan hal-hal tersebut diatas saya meminta kepada PT SHM untuk mematuhi putusan sidang adat Desa Rantau Pandan untuk membayar ganti rugi karet yang digusur,” Kata Abdullah Tafadol Kuasa Hukum dari Bujang K.
Apabila dalam waktu selambat-lambatnya 7 hari setelah di layangkan surat tersebut dan bila tidak ada tanggapan atau jawaban makan akan dilakukan upaya hukum.
” Kami akan melakukan upaya hukum, baik perdata maupun pidana untuk mencari keadilan sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.(run)