PADANGSIDIMPUAN, KORANSATU.ID– Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan IPAL Domestik, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) Tahun Anggaran 2020, oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan menetapkan Tiga Tersangka, Kamis (3/10/23) lalu.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Jasmin Simanullang, melalui Kasi Intelijen Yunius Zega, bahwa tersangka BS selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), FP selaku Direktur CV. Satahi Persada sebagai Penyedia pada kegiatan Pembangunan IPAL Domestik dan DS selaku Direktur Cv. Sportif Citra Mandiri sebagai Konsultan Pengawas pada kegiatan Pembangunan IPAL Domestik dalam pekerjaan tersebut, para tersangka tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang tertera didalam Kontrak.
“Pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertera dalam Kontrak dengan kondisi Barang/Jasa yang telah dikerjakan sehingga terdapat kekurangan volume dan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) tersebut tidak berfungsi sesuai dengan Laporan Pemeriksaan Ahli,” ucapnya.
Selanjutnya para tersangka diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 ayat (1) Ke-1 KUHPidana
SUBSIDAIR Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koruspi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (M.Sir.KS.03)