Jepara- KORANSATU.ID Kapolres Jepara AKBP Warsono melaksanakan kegiatan Press Rileasedi gedung Mapolres Jepara lantai tiga,Jumat (31/12/2021) yang dihadiri oleh Kapolsek sekabupaten Jepara,Perwira Tinggi Jajaran Polres,Para Kabag semua Kasat dan berbagai awak media.
Kapolres mengungkapkan bahwa data data kriminalitas di kota Jepara pada Tahun 2021 mengalami penurunan 175 kasus kejahatan dibandingkan tahun 2020 dengan jumlah 206 kasus kejahatan.
Sedangkan untuk pencapaian ungkap kasus dari Sat Narkoba dari Tahun 2020 ada LP 45,TKS 59 dengan BB 106 paket sabu,39,963 BTR obat dan 46,57 Gram Ganja,di Tahun 2021 ada penurunan dengan LP 43 kasus,ditetapkan tersangka ada 48 orang dengan BB 66 paket Sabu dan 3.045 BTR obat ,ungkapnya.
Kapolres menambahkan untuk capaian,ANEV DAKGAR LANTAS dari Januari sampai dengan Desember Tahun 2021 5400 Tilang,1739 Teguran dengan total kasus 6,807 dan denda 487,849 000 sedangkan jumlah LAKA dan yang lain di Tahun 2021 ini ada angka kenaikan 39.000 bila dibandingkan Tahun lalu.
Sementara untuk penanganan Covid 19 Polres Jepara melakukan beberapa kegiatan Bansos Sembako Polisi diantaranya pembagian paket sembako, Giat Operasi Yustisi,Penyemprotan Desinfektan,Giat 3 T,Terkait Prokes Covid 19 dan Bansos serta pembagian masker,
Sedangkan untuk pencapaian Vaksinasi menurut Kapolres belum bisa dimaksimalkan dan meminta semua pihak ikut serta mensosialisasikan pentingnya pemutusan mata rantai covid 19 dan tetap jaga protokol kesehatan serta pakai masker tambahnya.
Sedangkan Tahun 2021 banyak juga yang kita lakukan program Inovasi Polres Jepara yaitu TIM Cekatan ( Tim Cegah
Kejahatan)Bedah Rumah,Mobil Travel vaksin,Pelatihan Bahasa Isyarat,SHOWANJI,Mobil Angkringan Vaksin.
Harapan Kapolres Jepara mengajak agar masyarakat Jepara tetap mematuhi protokol kesehatan dan hindari kerumunan,dalam hal ini sesuai atas Instruksi Bupati Jepara no 4 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid 19 pada saat Natal 2021 dan Malam Tahun Baru 2022 wilayah Kabupaten Jepara.
A.Pelarangan Pawai dan Arak arakan menyambut Tahun Baru.
B.Pelarangan Acara New Year baik terbuka maupun tertutup yang menimbulkan kerumunan.
C.penutupan Alon Alon 1 dan Alon Alon 2 pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.
D.Pengamanan dan Patroli antisipasi kerumunan pada malam Tahun Baru.
E.Pengalihan arus dan Patroli antisipasi kerumunan di wilayah Hukum Polres Jepara.Kartini