Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kenyamanan masyarakat, dinas perhubungan (Dishub) Kota Jambi memberikan atribut baru berupa rompi, kartu asuransi, dan kartu tanda pengenal kepada juru parkir (Jukir).
“Pemberian atribut baru, kartu asuransi dan ID card diberikan sejak awal bulan Juni 2020,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi, Shaleh Ridho saat dikonfirmasi, Rabu sore (24/06/2020).
Untuk saat ini, kata Ridho, jukir resmi diberikan asuransi, atribut, dan id card. Namun, ada sebagian yang belum diberikan karena masih ada beberapa hal yang harus diselesaikan.
Ridho menambahkan, untuk tarif parkir sesuai perda, di mana roda dua Rp1.000,00 dan roda empat Rp2.000,00. Ia juga menyampaikan sepanjang tahun 2020 jumlah retribusi parkir saat ini Rp2182 miliar.
Sementara ketika disinggung terkait parkir liar, Ridho mengatakan telah memberikan peringatan lisan maupun tertulis dan membentuk tim razia parkir liar.
” Sudah sering diberikan peringatan baik lisan maupun tertulis. Dan kami sudah membentuk tim razia parkir liar yang beranggotakan kepolisian, Denpom, Babinsa, dan Satpol PP,” pungkasnya.Rido saleh.
Selain menertibkan juru parkir liar, Dishub Kota Jambi juga terus melakukan penertiban parkir liar secara rutin dan terjadwal.
“Tahun 2020 ini, dinas perhubungan telah membentuk tim terpadu guna penertiban parkir liar, yang terdiri dari petugas Dishub, Denpom, dan Satlantas Polresta Jambi,” jelasnya
Dikatakan Ridho, selama kegiatan penertiban parkir telah dilakukan penindakan sebanyak 80 kendaraan sesuai dengan kewenangan Dishub berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009.
“Dengan artian kendaraan angkutan umum atau angkutan barang. Sedangkan untuk kendaraan pribadi (pelat hitam) atau roda dua dilakukan penggembosan ban,” jelasnya. (Rizal)